Danantara Diluncurkan, Mensesneg Bicara Usai RUU BUMN Disahkan

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, atau lebih dikenal dengan Danantara, siap diluncurkan setelah Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) disetujui dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang ini dipandang sebagai langkah krusial dalam memperkuat pengelolaan aset negara dan investasi di Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pentingnya percepatan proses peluncuran Danantara. Menurutnya, ada tuntutan untuk segera menyelesaikan langkah-langkah yang berkaitan dengan BPI ini. "Kami diburu waktu, dan harapan peluncuran bisa dilakukan di kuartal pertama tahun 2025," tuturnya saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI (Sabtu, 1 Februari).

Sementara itu, RUU BUMN yang baru saja disepakati oleh Komisi VI DPR memiliki beberapa pokok materi penting yang perlu dicermati. Berikut adalah poin-poin kunci yang terdapat dalam rancangan tersebut:

  1. Kuasa Atribusi Khusus: RUU ini memberikan kuasa atribusi khusus kepada BPI Danantara agar lebih efektif dalam melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN. Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian negara.

  2. Posisi Menteri: Dalam rancangan undang-undang ini, posisi Menteri sebagai wakil pemerintah ditegaskan untuk mengawasi pengelolaan BUMN, menjadikan regulasi lebih terstruktur dan efektif.

  3. Pemisahan Fungsi: Penguatan tata kelola BUMN dijabarkan melalui pemisahan antara fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawas BUMN. Dengan sistem ini, diharapkan terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

  4. Penegasan Kekayaan BUMN: RUU ini juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan yang dipisahkan, yang berarti harus dikelola secara berbeda dibandingkan dengan kekayaan negara lainnya.

  5. Koordinasi Antarpihak: Diperkenalkan juga pengaturan mengenai koordinasi antara menteri dan badan yang dapat mendukung kelancaran operasional BPI Danantara.

Prasetyo Hadi optimis bahwa dengan adanya hukum yang jelas ini, Danantara akan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Peluncuran Danantara diharapkan tidak hanya meningkatkan ketahanan investasi tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Ke depannya, Danantara akan menjadi badan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengembangan investasi di sektor BUMN. Singkatnya, BPI ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi, baik domestik maupun asing, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Pengesahan RUU BUMN ini tidak hanya menjadi salah satu tonggak penting dalam pengelolaan aset negara, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki ekosistem investasi di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh agar kedua inisiatif ini dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Rencananya, Danantara akan menjadi landasan bagi pengelolaan investasi yang lebih modern dan profesional, serta diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Exit mobile version