Dari Live TikTok ke Jeruji: Kasus Panas Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Jakarta, Podme.id – Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan pengusaha skincare, Reza Gladys, kini semakin memanas setelah Nikita resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, di mana Nikita dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan.

Kasus ini bermula saat Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di TikTok. Ulasan negatif tersebut membuat Reza gelisah dan berusaha menyelesaikan masalah dengan pendekatan baik-baik melalui asistennya, Mail Syahputra. Namun, upaya tersebut berakhir dengan situasi yang lebih serius ketika pihak Nikita diduga meminta uang agar isu ini tidak dipublikasikan lebih jauh.

Reza Gladys mengklaim telah mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar kepada Nikita, yang terdiri dari transfer pertama sebesar Rp 2 miliar dan penyerahan uang tunai Rp 2 miliar lainnya pada pertengahan November 2024. Merasa ditipu dan terdesak, Reza melaporkan Nikita ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024, yang memicu penyelidikan dari Polda Metro Jaya.

1. Awal Mula Kasus: Nikita Mirzani dituduh melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

2. Permintaan Uang: Pihak Nikita diduga meminta uang untuk menutup kasusnya.

3. Total Kerugian Reza: Reza mengklaim mengalami kerugian total mencapai Rp 4 miliar.

4.Proses Pemeriksaan: Nikita Mirzani diperiksa dengan 109 pertanyaan sebelum ditahan.

5. Sikap Nikita: Meskipun ditahan, Nikita tampak santai dan tersenyum saat meninggalkan lokasi pemeriksaan.

6. Bukti yang Cukup: Polisi mengungkapkan bahwa mereka memiliki alat bukti yang kuat sebelum melakukan penahanan.

7. Permohonan Penangguhan Penahanan: Putri sulung Nikita, Lolly, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

8. Bantahan Tuduhan: Tim hukum Nikita menyatakan bahwa uang yang diterima adalah bagian dari kesepakatan endorsement dan bukan pemerasan.

9. Pasal yang Dikenakan: Nikita dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, dan pasal-pasal terkait pencucian uang.

Ketika keluar dari gedung Mapolda, Nikita mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan menunjukkan sikap yang tetap percaya diri, meskipun menghadapi masalah hukum. Dengan pengacara mengklaim bahwa Reza Gladys lah yang awalnya menghubungi Nikita untuk melakukan ulasan positif tentang produknya, kasus ini semakin rumit dengan adanya perdebatan mengenai jumlah uang yang terlibat.

Kini, perhatian publik terfokus pada lanjutan proses hukum dan bagaimana kedua pihak akan menghadapi sidang. Melalui kasus ini, Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena latar belakangnya sebagai publik figur, tetapi juga terkait isu hukum yang menyangkut hak reputasi dan finansial dalam industri kecantikan. Pengacara Nikita pun menyatakan keyakinan bahwa kliennya akan terbukti tidak bersalah di pengadilan, sementara Reza tetap berpegang pada klaim kerugian yang dialaminya akibat tindakan Nikita.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini menjadi salah satu topik hangat yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait dengan fenomena penggunaan platform online dalam membantu maupun merusak reputasi bisnis.

Berita Terkait

Back to top button