Dari Milosevic ke Duterte: Jejak Pemimpin Brutal di ICC

Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, baru saja ditangkap oleh kepolisian Filipina untuk diadili di International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, pada Selasa (11/3/2025). Penangkapan ini terjadi karena Duterte dianggap bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 6.000 warga sipil dalam kebijakan keras perjuangan melawan narkoba yang diberlakukannya. Duterte, yang menjabat sebagai presiden ke-16 Filipina, kini harus menghadapi tuntutan di hadapan pengadilan internasional.

Dalam video yang diunggah oleh anaknya, Sarah Duterte, ia menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, dan mempertanyakan, "Kejahatan apa yang saya lakukan? Jika harus diadili, seharusnya saya diadili di negara saya sendiri." Meskipun bantahan tersebut, ICC terus melanjutkan proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan kejahatan hak asasi manusia yang muncul akibat kebijakan tersebut. Penangkapan Duterte menggarisbawahi bagaimana ICC telah berperan penting dalam menuntut pertanggungjawaban para pemimpin dunia atas tindakan brutal mereka.

Duterte bukanlah satu-satunya pemimpin yang pernah berhadapan dengan ICC. Sejarah mencatat beberapa tokoh lain yang juga dicari atau diadili atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan:

  1. Slobodan Milošević
    Mantan Presiden Serbia dan Yugoslavia ini didakwa atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Balkan pada tahun 1990-an. Ia menjadi kepala negara pertama yang diadili oleh pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua. Namun, Milošević meninggal dalam tahanan pada tahun 2006 sebelum putusan dijatuhkan.

  2. Laurent Gbagbo
    Mantan Presiden Pantai Gading yang ditangkap pada April 2011 karena tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kekerasan pasca pemilu 2010. Ia menjadi mantan kepala negara pertama yang diadili oleh ICC dan pada Januari 2019, semua tuduhan terhadapnya dibebaskan.

  3. Omar al-Bashir
    Mantan Presiden Sudan yang didakwa oleh ICC pada 2009 atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Darfur. Meskipun masih menjabat saat itu, al-Bashir tetap berkuasa hingga digulingkan pada 2019. Pada Februari 2020, pemerintah Sudan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan al-Bashir ke ICC.

  4. Charles Taylor
    Mantan Presiden Liberia yang dihukum atas kejahatan perang oleh Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB. Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun pada tahun 2012, menjadi mantan kepala negara pertama yang dihukum atas kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg.

  5. Uhuru Kenyatta
    Seperti Duterte, Kenyatta merupakan Presiden Kenya yang menghadapi sidang pra-penuntutan di ICC pada tahun 2014 atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, dakwaan terhadapnya dibatalkan pada tahun 2015 akibat dugaan campur tangan politik yang mempengaruhi saksi-saksi dalam persidangan.

Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen ICC untuk menghadapi dan menuntut pertanggungjawaban para pemimpin yang terlibat dalam kejahatan yang merugikan masyarakat. Penangkapan Duterte menambah daftar panjang pemimpin yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan brutal mereka, dan menyoroti pentingnya hukum internasional dalam melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Proses hukum yang dijalani Duterte di ICC diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengingat bagi pemimpin lainnya untuk menghindari kebijakan yang melanggar hak asasi manusia.

Berita Terkait

Back to top button