Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait pelanggaran etika yang terjadi dalam industri pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending. Laporan tersebut menyebutkan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh tenaga penagih sering kali melibatkan teror dan ancaman. Sepanjang Januari 2025, OJK menerima 1.107 aduan yang terkait dengan pelanggaran etika ini, menjadikannya sebagai aduan terbesar kepada lembaga tersebut.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan beberapa bentuk tindakan tidak etis yang ditemukan dalam proses penagihan. Menurutnya, pelanggaran tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Penagihan dengan ancaman dan teror.
2. Tindakan mempermalukan konsumen.
3. Penagihan kepada pihak selain konsumen.
4. Penagihan yang dilakukan secara terus-menerus dan mengganggu.
5. Penagihan di luar waktu yang telah ditentukan.
6. Penagihan di tempat umum.
Dari informasi yang diungkapkan oleh Kiki—sapaan akrab Friderica—mayoritas pelanggaran etika ini dilakukan oleh tenaga penagih pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara P2P lending. Meskipun kerja sama semacam ini diperbolehkan secara hukum, hal itu mengharuskan pihak ketiga untuk memenuhi sejumlah ketentuan. Di bawah Pasal 61 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menetapkan bahwa penyelenggara jasa keuangan dapat menggandeng pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit, dengan syarat tertentu.
Namun, OJK tidak tinggal diam terhadap situasi ini. Menanggapi tingginya angka aduan, OJK mengarahkan inspeksi guna mengevaluasi dugaan pelanggaran yang diajukan oleh konsumen. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga penagih atau pihak yang bekerjasama dengan penyelenggara, OJK dapat menerapkan sanksi administratif yang beragam. Sanksi ini termasuk namun tidak terbatas pada:
– Perbaikan prosedur operasional standar (SOP).
– Pelatihan bagi tenaga penagih.
– Hukuman atau pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga penagih yang melanggar.
– Evaluasi berkala atas kerja sama dengan pihak ketiga.
Tekanan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh konsumen ketika menghadapi penagihan utang ini kian diperparah oleh tindakan yang dapat dianggap sebagai penyingkiran hak-hak dasar mereka. Banyak konsumen melaporkan bahwa mereka mengalami pengalaman yang merugikan dan menyedihkan akibat penagihan yang tidak etis. Hal ini menunjukkan ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kepatuhan etika dalam industri pinjaman online.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran pinjaman yang tampak mudah dan cepat, sekaligus mengingatkan untuk selalu memanfaatkan kanal resmi dalam mengajukan keluhan. Penagihan utang, meskipun merupakan praktik yang dibutuhkan dalam dunia pinjaman, harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku agar tidak merugikan konsumen. OJK, dalam hal ini, berkomitmen untuk menjaga hak-hak konsumen dan memastikan bahwa semua pelaku industri mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Kehadiran OJK sebagai lembaga pengawas diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi konsumen juga perlu aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang tidak etis dalam dunia pinjaman online. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk turut menjaga integritas dan etika dalam industri ini demi kesejahteraan bersama.