Industri asuransi di Indonesia tengah menghadapi tantangan baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan hukum dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Putusan ini mengharuskan perusahaan asuransi untuk tidak lagi membatalkan klaim secara sepihak, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi industri serta meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Billy Bhayangkara, menyambut baik keputusan ini. Dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Kupasi, Yulius menjelaskan bahwa putusan MK ini memberikan dua dampak signifikan: pertama, adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat; kedua, momentum untuk melakukan pembenahan dalam sektor asuransi. "Karena adanya kepastian hukum ini, kita melihat perlunya penyesuaian dalam industri kita. Saat ini, kami sedang melakukan penyesuaian," terangnya.
Langkah-langkah perbaikan yang diusulkan oleh DAI dirancang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang saat ini masih tergolong rendah. Yulius mencatat, tingkat inklusi dan literasi asuransi di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara lain. Untuk itu, pihaknya memerlukan strategi yang tepat agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Yulius mengharapkan industri akan melakukan dua jenis transformasi, yaitu:
Transformasi Struktural: Ini mencakup penyesuaian dan penyeragaman ketentuan polis asuransi, wording dalam polis, serta klausul dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA). Perusahaan juga diharapkan meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan jaminan.
- Transformasi Kultural: Fokusnya adalah pada pembangunan integritas dan kredibilitas para pelaku di industri asuransi. Upaya ini dianggap penting untuk menciptakan suasana kepercayaan yang akan menarik lebih banyak investasi ke sektor ini. “Tanpa langkah perbaikan ini, industri asuransi akan sulit bersaing dengan sektor lain," lanjut Yulius.
Yulius menyatakan bahwa rendahnya kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri asuransi menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi yang substansial ke dalam sektor ini. "Ini menunjukkan bahwa banyak uang besar yang masuk ke Indonesia, namun tidak mampir ke industri kita," ujarnya.
DAI pun menekankan pentingnya penyesuaian berdasarkan putusan MK. Menurut Yulius, langkah-langkah yang diambil harus mencerminkan sikap yang responsif terhadap kebutuhan dan ekspektasi publik, serta memenuhi regulasi yang telah ditetapkan. “Cara terbaik untuk mencapai kepercayaan publik adalah dengan menyesuaikan semua keputusan yang ada,” tandasnya.
Masyarakat diharapkan dapat melihat perubahan positif dari industri asuransi, yang selama ini mungkin dianggap tidak transparan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, DAI berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dengan publik serta mendorong edukasi mengenai manfaat dan penggunaan asuransi.
Sebagai langkah lanjut, DAI juga membuat himbauan kepada seluruh anggota untuk memperhatikan perubahan ini secara komprehensif dan melakukan pembenahan di seluruh lini, dari manajemen hingga operasional sehari-hari. Dengan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan industri asuransi dapat bangkit dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Ke depannya, industri asuransi harus mampu menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menjalankan bisnis dengan etika yang tinggi. Upaya ini akan menjadi penentu dalam membangun image positif dan meningkatkan kepercayaan publik, yang merupakan kunci sukses dalam menarik minat investasi lebih lanjut di Indonesia.