Teknologi

Dewan Pers Luncurkan Pedoman AI, Bantu Kualitas Jurnalistik

Dewan Pers telah meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik, sebuah langkah yang diharapkan dapat memandu pelaku industri media dalam menghadapi tantangan era digital yang terus berkembang. Peluncuran ini, berlangsung pada Minggu, 26 Januari 2025, diharapkan dapat menjadi titik awal bagi penerapan teknologi canggih dengan tetap mengedepankan etika dan integritas jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis dan transparan. Dalam pernyataannya, Ninik mengungkapkan, “Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers.” Pembentukan pedoman ini merupakan hasil kerja keras yang dimulai sejak April 2024, melibatkan tim yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, dan pakar di bidang kecerdasan buatan.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pedoman yang telah dirilis:

  1. Kepentingan Menggunakan AI: Pedoman ini dirancang agar media dapat memanfaatkan kemajuan teknologi AI tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang meliputi keakuratan, keadilan, dan independensi.

  2. Input dari Pemangku Kepentingan: Penyusunan pedoman melibatkan masukan dari berbagai media dan konstituen yang sudah menerapkan AI dalam jurnalistik. Proses ini memastikan bahwa pedoman yang dihasilkan benar-benar relevan dan dapat diimplementasikan di lapangan.

  3. Uji Publik: Sebelum diluncurkan, pedoman ini menjalani uji publik yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA), untuk mendapatkan masukan dan memastikan bahwa pedoman tersebut semestinya efektif dan aplikatif.

  4. Struktur Pedoman: Dokumen pedoman terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang mencakup ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.

  5. Kontrol dan Etika: Ninik menekankan pentingnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan menggunakan teknologi AI. Ia mengingatkan bahwa kontrol dan prinsip etika yang ketat harus tetap dipegang agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik.

  6. Harapan Masa Depan: Melalui pedoman ini, Ninik berharap pemanfaatan teknologi AI dapat mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi kerja para jurnalis. Namun, ia juga mengingatkan bahwa teknologi harus digunakan dengan bijak, tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga mempertahankan kualitas informasi yang disajikan kepada publik.

Dewan Pers mengakui bahwa perkembangan teknologi, terutama dalam hal kecerdasan buatan, membawa tantangan dan peluang baru bagi dunia jurnalistik. Oleh karena itu, pedoman ini menjadi sangat penting untuk menjaga standar profesionalisme dan etika di tengah gencarnya penerapan teknologi dalam produksi berita.

Dalam konteks yang lebih luas, peluncuran pedoman ini juga sejalan dengan kebutuhan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas di industri media. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan para jurnalis dapat mengambil keputusan yang lebih baik terkait penggunaan AI dan berkontribusi pada pengembangan media yang informasi dan mendidik masyarakat.

Sebagai penutup, kehadiran pedoman penggunaan AI dalam jurnalistik menciptakan langkah progresif bagi industri media Indonesia. Dalam era di mana kecepatan dan akurasi informasi sangat penting, pedoman ini memberikan panduan jelas untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan tetap berada dalam koridor etika dan profesionalisme yang tinggi.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button