Dewas KPK Diminta Tunda Pemeriksaan, Begini Dalih Kubu Hasto!

Dewan Pengawas (Dewas) KPK kini menghadapi permintaan dari kubu Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk memberi arahan kepada penyidik KPK agar menunda pemeriksaan terhadap kliennya yang terjadwal pada Kamis, 20 Februari 2025. Permintaan ini disampaikan oleh pengacara Hasto, Johannes Tobing, di Gedung Antikrasupsi, Jakarta Selatan.

Johannes menyatakan harapannya kepada Dewas KPK agar penyidik dapat menunda pemeriksaan dengan alasan penting. “Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ujar Johannes saat memberi keterangan.

Alasan di balik permohonan penundaan ini berkaitan dengan langkah hukum yang diambil Hasto. Ia kembali menggugat KPK setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan ini diajukan usai keputusan praperadilan sebelumnya yang menolak tuntutannya di pengadilan.

Dalam keterangannya, Johannes menekankan bahwa keputusan praperadilan yang ditolak belum menyentuh substansi mengenai keabsahan status tersangka Hasto. “Putusan praperadilan sebelumnya belum masuk dalam materi pokok keabsahan statusnya sebagai tersangka,” ucapnya menambahkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang yang akan digelar pada 3 Maret 2025 mendatang.

Selanjutnya, Johannes meminta kepada Dewas KPK dan pimpinan KPK untuk memberi waktu kepada pihaknya menyelesaikan proses sidang praperadilan terlebih dahulu. “Kami memohon agar pada 3 Maret, Dewas dapat memberikan waktu untuk kami menyelesaikan sidang di pengadilan,” harapnya.

Meskipun meminta penundaan, Johannes mengonfirmasi bahwa Hasto tetap akan hadir menjalani pemeriksaan KPK yang sudah dijadwalkan. “Besok (20/2) kami tetap datang,” ujar Johannes.

Perlu diketahui, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus penting. Pertama, terkait dengan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang juga menyangkut nama Harun Masiku. Kedua, Hasto diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sejak awal, proses hukum yang dihadapi Hasto telah menjadi sorotan publik, terutama setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Dengan keputusan tersebut, upaya KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka pun dianggap sah oleh hukum.

Drama kasus yang melibatkan Hasto pada dasarnya mencerminkan ketegangan antara politik dan penegakan hukum di Indonesia. Henock Lesmana, seorang pengamat politik, berpendapat bahwa langkah Hasto untuk menggugat KPK adalah bagian dari strategi politik untuk mempertahankan posisinya di tengah tekanan hukum. “Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga tentang bagaimana menghadapi opini publik dan situasi politik yang kian kompleks,” katanya.

Kondisi ini memberikan gambaran yang lebih luas tentang dinamika hukum dan politik di Indonesia, di mana para tokoh publik seringkali berada di persimpangan antara regulasi hukum dan strategi politik. Kasus ini pun tidak hanya mencerminkan situasi yang dihadapi Hasto, tetapi juga bisa jadi preseden dalam penegakan hukum yang menghadapi tokoh-tokoh politik lainnya di masa depan.

KPK diharapkan dapat bersikap transparan dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat publik seperti Hasto, guna menjaga integritas lembaga dan memberikan keadilan yang merata bagi semua pihak terlibat. Penanganan yang adil dan profesional harapannya dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button