
Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Jawa Tengah, telah resmi mengeluarkan larangan bagi kendaraan angkutan bahan galian golongan C untuk beroperasi di seluruh ruas jalan di Kabupaten Klaten mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/500.11.23/48/2025/24 dan mulai berlaku efektif pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB. Larangan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Idul Fitri.
Kepala Dishub Klaten, Supriyono, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai larangan ini sudah dilakukan dengan melibatkan para sopir dan pelaku usaha di sektor pertambangan. Dishub melengkapi sosialisasi ini dengan pemasangan spanduk di sejumlah lokasi strategis untuk mengingatkan pengguna jalan tentang kebijakan tersebut. “Kami ingin agar sopir dan pelaku usaha memahami pentingnya larangan ini untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang akan mudik,” ujar Supriyono.
Larangan ini berlaku selama 15 hari dan mencakup semua jenis kendaraan berat yang mengangkut pasir dan batu. Supriyono menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat lokal, melainkan merujuk pada kesepakatan bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam pelaksanaannya, penegakan larangan tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Klaten. Kendaraan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dan diminta untuk putar balik demi menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif. “Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pengemudi yang nekad beroperasi selama masa larangan,” tambah Supriyono.
Meski demikian, ada beberapa kategori kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama periode tersebut. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), sembako, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta bantuan untuk penanganan bencana alam, termasuk dari PT Pos Indonesia, akan tetap diizinkan beroperasi. Ini merupakan langkah untuk memastikan kebutuhan pokok dan layanan penting tetap tersedia bagi masyarakat selama Lebaran.
Larangan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi selama arus mudik, yang biasa dipicu oleh kendaraan berat. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan seluruh pemudik dapat merasakan perjalanan yang lebih lancar dan aman menuju kampung halaman mereka.
Selain itu, Dishub Klaten juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan jalan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Dalam suasana Lebaran, interaksi antar pengguna jalan meningkat, sehingga penting bagi semua pihak untuk saling menghargai dan memperhatikan keselamatan di jalan raya.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, terutama mereka yang merasakan langsung dampak positif dari pengaturan arus lalu lintas yang baik. Semoga dengan diterapkannya larangan ini, kegiatan mudik Lebaran di Klaten dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.