Direktorat Pajak: Gabung BRICS Bawa Manfaat Besar untuk Perpajakan

Jakarta: Pada 6 Januari 2025, Indonesia resmi tergabung sebagai anggota penuh dalam BRICS, sebuah kelompok negara besar yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, serta empat negara baru lainnya. Dengan bergabungnya Indonesia, BRICS kini memiliki sepuluh anggota dan semakin mengukuhkan posisinya sebagai kekuatan geopolitik yang signifikan di dunia. Meskipun pencapaian ini membawa harapan besar, banyak yang mempertanyakan dampaknya terhadap sistem perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa terdapat beragam peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perpajakan di tanah air.

BRICS saat ini mencakup sekitar 45 persen dari populasi dunia dan 28 persen dari output ekonomi global. Dengan penambahan Indonesia, angka-angka ini tentu mengalami peningkatan, membuka peluang yang lebih besar untuk kerja sama ekonomi. Dalam pidato yang disampaikan pada 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya memanfaatkan keanggotaan BRICS untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dalam sektor pajak, guna mendukung program pembangunan berkelanjutan.

DJP menggarisbawahi beberapa potensi manfaat perpajakan dari keanggotaan Indonesia di BRICS, antara lain:

  1. Peluang Kerja Sama Multilateral: Bergabung dalam BRICS memberikan akses ke berbagai bentuk kerja sama, termasuk Automatic Exchange of Information (AEoI), yang merupakan mekanisme pertukaran data perpajakan antarnegara untuk mencegah penghindaran pajak. Ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

  2. Platform untuk Berbagi Pengetahuan: BRICS dapat menjadi forum bagi negara-negara anggotanya untuk berbagi praktik terbaik dan pengalaman dalam reformasi perpajakan. Dengan demikian, Indonesia dapat belajar dari negara-negara seperti Brasil dan India yang telah berhasil meningkatkan sistem perpajakannya.

  3. Peningkatan Penerimaan Pajak: Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, penerimaan pajak diproyeksikan menyumbang 82,89 persen dari total pendapatan negara, sekitar Rp2.490,9 triliun. Dengan bergabungnya Indonesia, DJP optimis bahwa pertumbuhan ekonomi global yang lebih baik akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan pajak domestik.

  4. Potensi Investasi Asing: Bergabungnya Indonesia dengan BRICS diprediksi akan meningkatkan daya tarik investasi asing. Keberadaan investasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi sektor perpajakan, memperluas basis pajak dari berbagai sumber.

Meskipun terdapat banyak keuntungan, sejumlah tantangan perlu dihadapi. Beberapa pengamat mengkhawatirkan potensi dominasi Rusia dan Tiongkok dalam BRICS, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa keanggotaan ini bisa merugikan hubungan Indonesia dengan mitra tradisional, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa.

DJP menyatakan bahwa tantangan tersebut bisa dikelola dengan memastikan kepentingan nasional menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil di forum BRICS. Teddy Ferdian, salah satu pegawai DJP, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memanfaatkan peluang yang ada untuk meminimalkan dampak negatif.

Secara keseluruhan, keanggotaan Indonesia dalam BRICS memberikan sejumlah peluang strategis untuk meningkatkan kerja sama perpajakan antara negara-negara anggota. Dengan populasi besar dan potensi pasar yang luas, BRICS akan menjadi platform untuk memperkuat basis pajak serta meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. DJP menggarisbawahi, “Ini adalah kesempatan berharga yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.” Sebagai negara anggota BRICS, Indonesia diharapkan dapat beradaptasi dan memperkuat kebijakan perpajakannya sesuai dengan dinamika pasar global.

Exit mobile version