Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 7 Februari 2025, dan menghantarkan Isa ke sorotan publik terkait dugaan kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan investasi tidak tepat di perusahaan asuransi tersebut.
Isa Rachmatarwata dituduh terlibat dalam kasus Jiwasraya saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dari tahun 2006 hingga 2012. Dalam periode tersebut, sejumlah kebijakan yang diambil dinilai berkontribusi terhadap munculnya permasalahan dalam perusahaan asuransi, yang memicu kerugian signifikan bagi nasabah dan negara.
Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan, "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan." Namun, Deni enggan mengungkap lebih jauh terkait pemeriksaan yang sedang dijalani oleh Isa Rachmatarwata.
Seiring dengan penetapan tersangka, beberapa informasi menarik muncul mengenai harta kekayaan Isa yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2023, total harta kekayaannya mencapai Rp 38.967.920.495. Berikut adalah rincian kekayaannya:
Tanah dan Bangunan: Rp 8.837.205.000
- Sebuah tanah dan bangunan seluas 180 m² di Tangerang Selatan, hasil sendiri: Rp 2.500.000.000
- Tanah seluas 6.380 m² di Tasikmalaya, hasil sendiri: Rp 729.145.000
- Tanah seluas 2.648 m² di Tasikmalaya, hasil sendiri: Rp 302.630.000
- Tanah seluas 258 m² di Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp 3.870.000.000
- Tanah seluas 3.457 m² di Tasikmalaya, hasil sendiri: Rp 987.715.000
- Tanah seluas 3.134 m² di Tasikmalaya, hasil sendiri: Rp 447.715.000
Alat Transportasi:
- Mobil Toyota Camry 2011, hasil sendiri: Rp 100.000.000
- Mobil Mazda CX9 2021, hasil sendiri: Rp 650.000.000
- Mobil Hyundai Ioniq 5 EV 2023, hasil sendiri: Rp 750.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 504.064.000
- Surat Berharga: Rp 19.520.346.454
- Kas dan Setara Kas: Rp 5.789.149.834
- Harta Lainnya: Rp 3.120.071.794
Setelah mendetailkan kekayaannya, Isa juga melaporkan adanya utang yang mencapai Rp 302.916.587, yang membuat total harta kekayaannya bersih mencapai lebih dari Rp 38 miliaran.
Kasus Jiwasraya sendiri menjadi salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang mengguncang dunia keuangan di Indonesia, menyebabkan kerugian besar baik bagi nasabah maupun perusahaan. Dengan penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih jelas serta menegakkan keadilan.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya membuka tabir dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pejabat serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam manajemen keuangan publik. Kementerian Keuangan diharapkan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam menyikapi kasus ini sambil menegaskan komitmennya terhadap integritas dan akuntabilitas di dalam lembaganya.