Menjelang hari raya Idul Fitri, perhatian publik tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu oleh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta. Sebuah keputusan pemerintah baru-baru ini menetapkan besaran THR dan jadwal pencairannya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pada tahun 2025. Perbedaan ketentuan terkait besaran dan jadwal pencairan THR antara ASN dan karyawan swasta terjadi karena pengaturan yang berbeda.
Bagi ASN, jadwal pencairan THR diperkirakan akan dilakukan paling cepat sepuluh hari sebelum Lebaran, atau sekitar 20 Maret 2025. Sementara itu, untuk karyawan swasta, pencairan THR diharapkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya, yakni antara 24-25 Maret 2025.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ada empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. ASN PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri dan Pejabat Negara
ASN berhak memperoleh THR yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau tambahan penghasilan. Besaran dari komponen ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing individu. Misalnya, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi yang setara dengan 100 persen dari gaji bulanan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran maksimal THR yang bisa diterima oleh ASN sesuai dengan peraturan tersebut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
– Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
– Sekretaris: Rp 23.420.250
– Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural:
– Eselon I: Rp 20.738.550
– Eselon II: Rp 16.262.400
– Eselon III: Rp 11.535.300
– Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
– Siswa SD/SMP:
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
– Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
– Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
– SMA/Diploma I, Diploma II/Diploma III, serta Strata I/II/III, masing-masing juga memiliki besaran THR yang ditetapkan berdasarkan masa kerja.
Berbeda dengan ASN, karyawan swasta diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, terdapat ketentuan bahwa pengusaha harus membayarkan THR kepada seluruh karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Para karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR mencakup:
– Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
– Karyawan harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa jeda.
– Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah sebagai THR, sedangkan mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja yang dihitung dengan rumus: Masa kerja x 1 bulan upah : 12.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan akan menghadapi sanksi, yang bisa berupa teguran, pembatasan kegiatan, atau bahkan pembekuan usaha.
Semua informasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan perusahaan untuk memberikan kesejahteraan kepada ASN dan karyawan swasta menjelang momen lebaran, di mana THR menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung perayaan Idul Fitri.