Berita

Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi, Stimulus Ekonomi 2026

Advertisement

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar para pekerja lapangan seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Mengutip situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (24/1/2026), diskon ini mengurangi iuran bulanan dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400. Tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan kepesertaan program perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian di tengah tantangan ekonomi.

Perlindungan Lebih Terjangkau

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa potongan iuran ini menjadikan perlindungan kerja lebih terjangkau bagi para pekerja transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Ketentuan Penerima Diskon

Diskon iuran JKK dan JKM ini diperuntukkan bagi pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja. Kriteria penerima mencakup pengemudi dan kurir, baik yang terdaftar pada platform digital maupun yang tidak, serta bagi peserta lama maupun baru.

Namun, Indah menambahkan bahwa diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Advertisement

Masa Berlaku Stimulus

Stimulus berupa diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM ini akan berlaku selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” tegas Indah.

Manfaat JKK dan JKM

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Advertisement