DJP Jakarta Khusus Dampingi 300 Dosen UBSI Isi SPT Tahunan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus melaksanakan program pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi sekitar 300 dosen dan staf Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini diadakan melalui platform Zoom Meeting, sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan kemudahan pelaporan pajak bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala teknis atau administrasi.

Kegiatan ini hadir sebagai respon terhadap kebutuhan banyaknya individu yang berurusan dengan pengisian SPT, terutama di kalangan akademisi. Peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai tata cara pengisian SPT secara daring melalui sistem e-Filing. Dalam sesi ini, mereka diperkenalkan pada pemilihan formulir yang sesuai dengan situasi pajak masing-masing, seperti formulir 1770, 1770S, atau 1770SS.

Selama sesi pendampingan, para peserta juga dapat mengajukan pertanyaan terkait dengan kewajiban perpajakan. Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah pelaporan untuk pasangan suami istri, khususnya mengenai mekanisme pelaporan SPT bagi istri yang memiliki NPWP sendiri. Wajib pajak diberi penjelasan mengenai pilihan untuk menggabungkan atau memisahkan pelaporan pajak dengan suami.

Dalam menyampaikan informasi tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Dendi Amrin menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan akademisi. “Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, para dosen dan staf UBSI semakin memahami tata cara pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu,” ungkap Dendi.

Rasanya, antusiasme peserta sangat terlihat, terutama saat sesi tanya jawab. Banyak dari mereka berterima kasih kepada DJP Jakarta Khusus atas usaha yang telah dilakukan dalam memberikan dukungan dan jawaban terhadap berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Beberapa peserta mengungkapkan bahwa dengan bimbingan ini, proses pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih mudah dan jelas, membantu mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri.

Program pendampingan seperti ini adalah langkah strategis bagi DJP untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di berbagai kalangan, termasuk di lingkungan akademik. Melalui program tersebut, DJP ingin menyampaikan pentingnya kesadaran akan kewajiban perpajakan, di mana para akademisi tidak hanya menjadi pengajar tetapi juga pelopor dalam kepatuhan perpajakan.

Selain memberikan penjelasan, kegiatan ini juga menyasar kesadaran kolektif dalam kepatuhan pelaporan SPT. Hal ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak yang pada gilirannya dapat mendukung berbagai program pembangunan di tanah air. DJP Jakarta Khusus berharap bahwa upaya ini dapat terus berlanjut, sehingga makin banyak individu yang memahami dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Keberhasilan program ini tentunya tidak lepas dari kerjasama antara dosen, staf, dan DJP Jakarta Khusus yang saling mendukung untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik. Dengan cara ini, diharapkan akan lahir generasi yang lebih sadar akan kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian negara.

Melalui kegiatan pendampingan ini, DJP menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat untuk lebih memahami dunia perpajakan. Semakin banyak interaksi seperti ini diharapkan akan terus berlanjut, membawa dampak positif pada budaya kepatuhan perpajakan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, program-program serupa di masa depan akan dapat menjangkau lebih banyak orang lagi, mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak secara nasional.

Berita Terkait

Back to top button