
Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan yang melibatkan Dokter Reza Gladys kembali menarik perhatian publik. Dalam situasi yang sedang berlangsung ini, Dokter Oky Pratama, yang sebelumnya banyak diperbincangkan dikaitkan dengan Nikita, justru muncul sebagai sosok yang dicurigai telah meninggalkan artis kontroversial tersebut setelah penahanannya. Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan penggemar dan media.
Seiring dengan penahanan Nikita Mirzani, sejumlah sahabat yang biasanya memberi dukungan telah terlihat mengunjungi Rutan Polda Metro Jaya, namun Oky Pratama belum muncul di tengah pemberitaan. Hal ini menciptakan asumsi bahwa Oky Pratama berusaha menjaga jarak dari Nikita karena takut terlibat dalam kasus pemerasan yang menjeratnya.
Namun, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak akurat. “Saya sama Dokter Oky setiap hari jenguk Nikita,” ungkapnya saat diwawancarai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski begitu, Fahmi enggan mengungkapkan rincian waktu dan frekuensi kunjungan Oky Pratama ke tempat penahanan Nikita. Ia juga menambahkan bahwa baik ia maupun Oky Pratama tidak diperkenankan membawa ponsel saat mendekati klien mereka, sehingga tidak ada bukti fisik untuk memperkuat pernyataan mereka.
Fahmi lebih memilih untuk fokus pada kondisi Nikita Mirzani di balik jeruji besi. Ia melaporkan bahwa Nikita dalam keadaan baik-baik saja meskipun sedang menghadapi situasi sulit ini. “Ini sudah jadi risiko dalam upaya memperjuangkan kebenaran,” ujarnya, menekankan keteguhan kliennya.
Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka ini terjadi setelah laporan pemerasan diajukan terhadap Reza Gladys. Tindakan pemerasan ini dituduhkan terjadi setelah Reza diminta untuk membayar kompensasi senilai Rp5 miliar agar Nikita menghapus konten ulasan negatif tentang produk skincare-nya. Setelah proses negosiasi, Reza menyetujui pembayaran Rp4 miliar, yang selanjutnya menjadi dasar untuk penetapan status tersangka terhadap Nikita dan Mail Syahputra.
Kedua artis ini dihadapkan pada beberapa pasal hukum yang cukup berat, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan potensi hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang terancam hukuman sembilan tahun. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pasal pencucian uang yang memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun.
Bagi publik, situasi ini menyoroti hubungan antara selebriti dengan hukum serta dampaknya terhadap karir dan kehidupan pribadi mereka. Keterlibatan Oky Pratama dalam masalah ini, meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetap menjadi topik hangat dan menjadi pusat perhatian.
Sebelum penahanan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diketahui pernah absen di dua pemanggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan. Hal ini menunjukkan ketidakpastian dan ketegangan yang menyelimuti kasus yang kini tengah viral. Dengan berbagai rumor dan pernyataan yang berseliweran, jelas bahwa perhatian publik terhadap kasus ini tidak akan mereda dalam waktu dekat.
Kondisi di mana Oky Pratama dan Nikita Mirzani terlibat ini menciptakan momen di mana hubungan personal dan tuntutan hukum bertemu. Di tengah tekanan yang dihadapi Nikita, perhatian terhadap dukungan dari orang-orang terdekatnya tetap menjadi sinyal kuat bagi banyak penggemarnya, yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.