Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna. Kesepakatan ini dihasilkan setelah melalui pembahasan mendalam di tingkat Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2). Dalam rapat tersebut, semua fraksi di Komisi VI memberikan dukungan untuk perubahan yang direncanakan. Komitmen ini menjadi langkah penting dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN di Indonesia.
Setelah melakukan pembahasan, seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan kesepakatannya melalui pandangan tertulis yang disampaikan kepada Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini. Anggia menegaskan, "Dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju?" Tanya Anggia yang dijawab serentak oleh peserta rapat dengan suara setuju.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan para pejabat pemerintah lainnya, termasuk Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, turut mendukung langkah ini. Kesepakatan ini menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BUMN.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau akrab disapa Eko Patrio menyampaikan, pihaknya telah menyetujui 11 dari total 2.441 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas. Selain itu, mereka juga menambahkan 14 DIM baru untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul. Hasil ini menunjukkan betapa kompleksnya revisi yang sedang dilakukan, serta upaya serius dari DPR dan pemerintah untuk menyempurnakan undang-undang ini.
Salah satu pokok perubahan yang mendasar dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN. Langkah ini bertujuan agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal dan lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, revisi ini juga memasukkan definisi anak perusahaan BUMN, yang diharapkan dapat menjamin pengelolaan yang lebih baik dan transparan.
Dalam kerangka revisi ini, pengaturan terkait badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara juga menjadi poin penting. Hal ini adalah upaya nyata dari pemerintah dan DPR dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan terstruktur.
Berikut adalah beberapa poin penting dari revisi UU BUMN yang akan dibawa ke rapat paripurna:
- Perluasan Definisi BUMN: Memungkinkan BUMN untuk beroperasi secara lebih fleksibel dan responsif.
- Penambahan Definisi Anak Perusahaan: Menjamin pengelolaan yang lebih baik dan transparan pada level anak perusahaan BUMN.
- Pengaturan Badan Pengelola Investasi: Mewujudkan pengelolaan investasi yang lebih efisien dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
- Dukungan Semua Fraksi di DPR: Mencerminkan adanya kesepakatan luas mengenai pentingnya revisi ini untuk masa depan BUMN.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPR dan pemerintah berharap agar revisi UU BUMN dapat segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat keberadaan BUMN sebagai salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan memaksimalkan potensi ekonomi nasional.