Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, menilai denda sebesar Rp 202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Google tergolong kecil. Penilaian ini disampaikan dalam sebuah rapat Panja Judi Online yang digelar di DPR, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2023. Sukamta juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Google dalam sidang yang diadakan KPPU.
Menurut Sukamta, denda yang diterima Google sangat jauh dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di luar negeri, di mana perusahaan raksasa teknologi tersebut menghadapi tuntutan yang lebih berat. Ia menyebutkan beberapa contoh denda yang sangat besar, seperti yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa yang mencapai 2,4 miliar Euro (sekitar Rp 40 triliun) serta denda sebesar Rp 2,5 triliun dari Korea Selatan karena penyalahgunaan posisi dominan.
Ketidakhadiran Google dalam sidang KPPU menambah kekecewaan Sukamta. Ia merasa bangsa ini diremehkan, “Kita kayak diremehkan, di pengadilan enggak datang tapi malah minta banding,” ungkapnya. Pihak KPPU sebelumnya telah memutuskan bahwa Google terbukti melanggar UU No 5 Tahun 2019 tentang Praktik Monopoli. Denda tersebut dijatuhkan lantaran kebijakan Google Play Billing (GPB) dianggap merugikan pengembang aplikasi di Google Play Store dengan menutup peluang bagi mereka untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif.
Google dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. KPPU menegaskan bahwa kebijakan GPB telah menyebabkan hilangnya persaingan yang substansial di pasar.
KPPU tidak hanya menjatuhkan denda, tetapi juga mengeluarkan beberapa keputusan sebagai bagian dari putusannya terhadap Google. Berikut adalah rincian putusan KPPU:
1. Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di platform Google Play Store.
2. Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% kepada pengembang aplikasi yang mengikuti program User Choice Billing selama satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
3. Membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai jadwal.
4. Menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan.
Denda yang dijatuhkan kepada Google akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Google diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, dan jika tidak mengajukan keberatan, maka putusan itu dianggap diterima penuh oleh perusahaan tersebut.
Tindakan KPPU ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga persaingan yang sehat di industri teknologi di Indonesia. Sebagai salah satu pemain dominan dalam pasar digital global, tindakan Google juga menjadi sorotan di banyak negara, menjadikan kasus ini penting tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga untuk penyempurnaan regulasi di bidang teknologi.
Dengan denda yang dianggap kecil oleh beberapa anggota DPR, banyak yang berharap bahwa langkah-langkah ini akan mengarah pada perlindungan yang lebih baik bagi pengembang aplikasi lokal serta menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan kompetitif di tanah air. Ini menjadi salah satu momen penting bagi pengawasan dan regulasi terkait praktik bisnis perusahaan teknologi besar di Indonesia, agar lebih memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.