DPR Janji Revisi UU P2SK, Fokus Anulir Intervensi Menkeu di LPS

Komisi XI DPR berkomitmen untuk menjaga fokus dan tidak memperluas ruang lingkup pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Janji tersebut diungkapkan oleh Mukhamad Misbakhun, salah satu anggota Komisi XI, saat melakukan rapat panitia kerja pada Senin (10/3/2025). Revisi ini diambil sebagai langkah responsif setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) tidak memiliki hak untuk mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Keputusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 telah menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU P2SK inkonstitusional bersyarat, khususnya Pasal 86 yang berkaitan dengan persetujuan Menkeu terhadap RKAT LPS. Pasal 86 ayat (4) mengharuskan Ketua Dewan Komisioner LPS untuk memperoleh persetujuan dari Menkeu sebelum menyampaikan RKAT. Sementara itu, ayat (6) dan (7) juga mengandung ketentuan mengenai pengesahan oleh Menkeu. Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhatoyo menekankan bahwa pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Misbakhun menegaskan, “Revisi ini hanya akan menyentuh pada aspek anggaran LPS yang selama ini menjadi tanggung jawab Menkeu untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPR.” Ia memastikan bahwa proses revisi tidak akan melebar ke isu-isu lain yang tidak terkait langsung dengan keputusan MK. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk mematuhi hukum dan menjaga integritas lembaga independen seperti LPS.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyatakan bahwa keterlibatan Menkeu dalam penyusunan RKAT berpotensi mengurangi independensi LPS. Dalam konteks ini, MK menekankan pentingnya mekanisme checks and balances untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. “Meskipun Menkeu sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) — yang mencakup Ketua Dewan Komisioner LPS, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan — tetap saja tidak diperkenankan untuk mengintervensi anggaran LPS yang merupakan lembaga independen,” ungkap MK dalam dokumen putusannya.

Fokus revisi UU P2SK ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan intervensi Menkeu, tetapi juga untuk memperkuat posisi dan fungsi LPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini sangat penting agar LPS dapat beroperasi secara efektif dan independen, tanpa influensi dari pihak luar, yang dapat merugikan kinerja dan legitimasi lembaga tersebut.

Beberapa poin penting terkait revisi UU P2SK yang perlu dicatat adalah:

1. Revisi hanya akan berkaitan dengan pengaturan anggaran LPS.
2. Penetapan RKAT dan alokasi dana akan sepenuhnya berfungsi di bawah pengawasan DPR.
3. Revisi diharapkan dapat memperkuat independensi LPS dan mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Setelah rapat panja yang berlangsung, DPR diharapkan dapat segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang sesuai dengan keputusan MK. Dalam konteks tersebut, ada batas waktu dua tahun bagi DPR untuk melakukan perubahan sesuai perintah MK, yang menjadi landasan hukum untuk melakukan revisi ini.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan LPS dapat beroperasi dengan lebih baik dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak-pihak tertentu, termasuk Menkeu. Hal ini sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan mendukung keberlangsungan ekonomi Indonesia ke depan.

Berita Terkait

Back to top button