![DPR Minta Kemenlu Awasi WNI di AS Amid Trump Tertibkan Imigran](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/DPR-Minta-Kemenlu-Awasi-WNI-di-AS-Amid-Trump-Tertibkan.webp.webp)
Jakarta, Podme.id – Kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap warga negara Indonesia (WNI) di AS. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menegaskan pentingnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk terus memantau perkembangan situasi ini. Pemerintah AS baru-baru ini mengeluarkan perintah eksekutif yang akan memudahkan proses deportasi bagi imigran ilegal.
Pemerintah AS berkomitmen untuk memproses deportasi imigran ilegal yang terdeteksi oleh pihak imigrasi. Dalam pernyataannya, Amelia menyatakan, "Kami mengimbau agar Kemenlu terus memantau perkembangan WNI di AS jika memang akan terjadi deportasi." Selain itu, dia menekankan perlunya perlindungan bagi WNI yang menghadapi risiko deportasi akibat kebijakan ini.
Amelia juga mengajak masyarakat di Indonesia, baik yang berminat untuk migrasi ke AS maupun mereka yang sudah berada di negara tersebut, untuk selalu mematuhi hukum dan administrasi keimigrasian yang berlaku. “Kepatuhan terhadap hukum sangat penting agar kejadian penahanan dua WNI di AS tidak terulang,” tambahnya. Dia merujuk pada keadaan terkini di mana dua WNI telah ditahan di AS akibat pelanggaran terhadap kebijakan imigrasi yang diperketat oleh Trump.
Sebagai langkah antisipasi yang diperlukan, Amelia menyarankan agar KBRI Washington dan Konsulat RI di AS mendata WNI yang memiliki dokumen kedaluwarsa, overstayer, atau status pekerja ilegal. Ini adalah upaya pencegahan untuk melindungi WNI dari risiko terkena tindakan deportasi yang lebih lanjut.
Berikut adalah beberapa langkah yang disarankan Amelia untuk Kemenlu dan lembaga terkait:
- Data dan Verifikasi: Mendorong KBRI dan Konsulat RI untuk mendata WNI yang berisiko.
- Pendampingan Hukum: Menyiapkan bantuan pendampingan hukum bagi WNI yang terpengaruh aturan imigrasi.
- Sosialisasi Hukum: Menyebarluaskan informasi mengenai administrasi keimigrasian kepada calon migran dan mereka yang sudah berada di luar negeri.
- Pembentukan Tim Khusus: Membentuk tim tugas khusus guna memantau dan merespons kebijakan deportasi yang diumumkan oleh Trump.
Amelia mengingatkan bahwa kerjasama antara Kemenlu dan berbagai instansi terkait sangat penting dalam menyikapi kemungkinan deportasi masal yang direncanakan oleh pemerintah AS. Ia mengharapkan pemerintah bisa segera mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk melindungi WNI di luar negeri.
WNI yang telah tertangkap oleh pihak imigrasi di AS, salah satunya yang ditahan di Atlanta, Georgia, dan lainnya di New York, mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemenlu, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan akses konsuler yang baik dan pendampingan hukum bagi mereka.
Judha menjelaskan lebih lanjut, "Tugas negara bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian, namun memberikan pendampingan agar hak-hak mereka diakui sesuai dengan hukum AS." Dengan adanya penegasan ini, Kemenlu berupaya mengantisipasi berbagai tindakan yang mungkin merugikan WNI di luar negeri akibat pengetatan kebijakan imigrasi.
Menghadapi situasi ini, Kemenlu menyadari bahwa penting untuk hadir bagi WNI yang terpapar langsung akibat kebijakan pemerintah asing. Selain itu, kesiapan Kemenlu dalam merespon perubahan kebijakan AS diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan mengurangi risiko bagi WNI yang tinggal di sana. Langkah-langkah proaktif dalam memantau dan membantu WNI adalah sebuah prioritas yang harus terus diusung demi kepentingan mereka yang ada di luar negeri.