Indonesia

DPR Panggil KPU dan Bawaslu Bahas Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Komisi II DPR RI menggelar rapat penting pada Kamis (27/2/2025) dengan mengundang KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri. Rapat ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK telah memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang terkena sengketa.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Rapat ini menjadi sangat krusial mengingat keputusan MK yang hanya mengakui 24 dari total 40 perkara yang diajukan, untuk dilakukan PSU di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa ada beberapa hal yang akan didalami dalam rapat tersebut. Pertama, ia akan memeriksa kesiapan pendanaan Pemda untuk melaksanakan PSU. “Apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah. Seberapa kompeten penyelenggara di daerah?” ungkap Dede.

Proses Pemungutan Suara Ulang ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan umum, sehingga masyarakat bisa kembali mengekspresikan hak suaranya dengan adil. Daftar perkara yang ditentukan oleh MK untuk dilaksanakan PSU mencakup beberapa wilayah, di antaranya:

1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu

Dari total 40 perkara yang diajukan ke MK, satu dari 24 daerah yang diaudit memerlukan perhatian lebih, mengingat persoalan di lapangan yang menyebabkan sengketa hasil. Pengawasan yang ketat dari KPU dan Bawaslu diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan mendatang.

Isu-isu yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dalam rangka pemulihan kepercayaan publik, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan tepat mengenai langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki kelemahan yang ada.

Dalam upaya memastikan proses pemilihan berlangsung dengan baik, peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU sangat diharapkan. Selain itu, dukungan pendanaan dari pemerintah daerah juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk menjamin pelaksanaan PSU ini dapat berjalan lancar.

Rapat yang digelar hari ini merupakan langkah konkret untuk menggali lebih dalam mengenai kesiapan dan langkah-langkah yang dibutuhkan agar PSU berjalan dengan baik. Hal ini bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, tetapi juga untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi dapat ditegakkan secara optimal di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan PSU dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat, melalu isu-isu yang selama ini menjadi perhatian.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button