Indonesia

DPR Susun Paket UU Politik dari Nol: Pemilu 2029 Akan Berubah?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan niatnya untuk menyusun dari nol paket undang-undang (UU) terkait politik, yang mencakup Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Pernyataan ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahawa pembahasan UU yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada dapat dilaksanakan dengan lebih relevan, terutama dalam konteks dinamika politik yang terus berkembang di Indonesia. Doli menyatakan, "Tadi kita sepakat, ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah."

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini adalah ketidakrelevanan revisi UU Pilkada yang sebelumnya direncanakan. Menurut Doli, banyaknya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada menjadikan latar belakang pembahasan revisi undang-undang tersebut tidak lagi terkait dengan situasi saat ini. Contohnya, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah, menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam dinamika pilkada.

Keputusan lain yang diangkat adalah wacana mengenai hak DPRD untuk memilih kepala daerah. Hal ini menunjukkan adanya peluang untuk merombak struktur pemilihan kepala daerah yang selama ini mungkin dianggap kurang efektif. Doli menegaskan, "Jadi latar belakang atau background pembahasan revisi undang-undang Pilkada pada saat itu tidak bisa lagi, tidak sama sekali relevan dengan yang sekarang."

DPR berencana untuk mematangkan pembahasan paket UU ini sejak awal periode DPR saat ini. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari desakan waktu menjelang Pemilu 2029, yang jika tidak dipersiapkan dengan baik dapat mengganggu kelancaran proses pemilihan. Doli menekankan, "Makanya harus disusun dari awal. Kita mau bicara persiapan pemilu-pilkada tahun 2029 atau tahun berapa nanti setelah diundang-undang diputuskan. Jadi nggak relevan lagi."

Adapun, terdapat sejumlah poin penting yang akan menjadi fokus dalam paket UU politik ini, antara lain:

  1. Revisi Undang-Undang Pilkada: Membahas kembali isu-isu yang muncul dari putusan MK terbaru dan realitas politik saat ini.
  2. Penyederhanaan Proses Pemilu: Mungkin akan ada usulan untuk memperpendek atau menyederhanakan proses pemilu guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
  3. Peran Partai Politik: Mempertimbangkan kembali peran dan mekanisme bagi partai yang tidak memiliki kursi DPRD.
  4. Hak DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah: Menggali lebih dalam mengenai potensi DPRD untuk memiliki hak dalam memilih kepala daerah.

Dengan langkah ini, DPR berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan dan harapan masyarakat dalam konteks pemilihan umum mendatang. Ini juga menunjukkan bahwa DPR menyadari pentingnya perubahan dan pembaruan regulasi di tengah dinamika politik yang semakin kompleks.

Pembahasan mendalam mengenai paket UU politik diharapkan tidak hanya memperbaiki mekanisme pemilu, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam segala proses politik di Indonesia. Semua pihak, termasuk pemerintah dan partai politik, diharapkan berkontribusi dalam pembentukan regulasi yang lebih baik, agar Pemilu 2029 dapat berjalan dengan lebih efisien dan sesuai harapan rakyat.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button