Indonesia

Dubes RI Ungkap Rencana Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengungkapkan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pernyataannya, Suryopratomo, yang akrab disapa Tommy, menegaskan bahwa pemerintah Singapura memberikan dukungan penuh terhadap pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. "Tidak ada kendala, Singapura sangat di-support," ujar Tommy saat diwawancarai pada Selasa, 28 Januari 2025.

Proses ekstradisi ini menjadi sorotan publik karena Paulus Tannos merupakan salah satu buronan penting yang terkait dengan kasus yang menarik perhatian publik. Menurut Tommy, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah Indonesia adalah menyiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Paulus Tannos akan diadili setelah dibawa pulang. "Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," jelasnya.

Meski proses itu berjalan lancar, Tommy menyatakan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai tanggal pemulangan Paulus Tannos. Hal ini disebabkan oleh kewenangan yang berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. "Tanya Dirjen AHU kapan, karena surat permintaan dari sana," ungkapnya, merujuk pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sebelum ditangkap, Paulus Tannos diketahui menyimpan status kewarganegaraan ganda, yakni sebagai warga negara Indonesia dan Guinea-Bissau. Namun, menurut Tommy, tidak ada masalah yang mencuat terkait status tersebut dalam proses ekstradisi ini. "Sejauh ini, tidak ada permasalahan terkait kewarganegaraan ganda Paulus Tannos," katanya.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura terjadi dua hari sebelum pernyataan Tommy, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyatakan bahwa pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan buronan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Begitu ada WNI yang tertangkap di luar negeri, kita selalu upayakan ekstradisi," jelas Yusril.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait proses ekstradisi Paulus Tannos:

  1. Dukungan Singapura: Pemerintah Singapura sangat mendukung proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

  2. Dokumen yang Diperlukan: Pemerintah Indonesia harus menyertakan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung untuk memastikan Paulus akan diadili setelah pemulangan.

  3. Kewenangan Kementerian: Kepastian waktu pemulangan tergantung pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

  4. Status Kewarganegaraan: Tidak ada masalah terkait kewarganegaraan ganda Paulus Tannos dalam proses ekstradisi.

Seiring dengan proses ekstradisi ini, publik berharap agar kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos dapat segera menemui titik terang. Kasus e-KTP menjadi salah satu yang paling menonjol dalam sejarah korupsi di Indonesia dan telah menimbulkan kerugian negara yang besar. Selama bertahun-tahun, masyarakat menantikan keadilan bagi semua yang terlibat, termasuk mereka yang masih buron.

Menteri Yusril juga menambahkan bahwa kerjasama antara Indonesia dan Singapura dalam menangani kasus hukum tidak lagi disebut sebagai ekstradisi, namun lebih berupa perjanjian kerjasama atau Mutual Legal Assistance (MLA). Hal ini menunjukkan adanya komitmen kedua negara untuk menangani tindakan kriminal transnasional.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan Paulus Tannos dapat segera dihadirkan di meja hijau di Indonesia dan memberikan keterlibatan yang jelas dalam proses peradilan yang transparent.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button