EFIN Wajib untuk Lapor SPT: Apa Itu dan Cara Aktivasinya?

Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh pada akhir Maret, penting bagi setiap wajib pajak untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan persyaratan, salah satunya adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan syarat utama yang diperlukan untuk mengakses layanan DJP Online saat melakukan pelaporan pajak. Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan SPT, sehingga pemahaman tentang EFIN serta cara mengaktifkannya menjadi sangat penting.

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), EFIN bukan sekadar nomor identifikasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengaman data perpajakan. Bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan SPT secara daring atau lupa dengan EFIN yang telah terdaftar sebelumnya, penting untuk segera mengurus EFIN agar tidak terhambat saat pelaporan pajak.

EFIN memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Alat Autentikasi: EFIN berperan sebagai alat untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan dalam pelaporan SPT benar-benar berasal dari wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan integritas dalam pengelolaan data perpajakan.

  2. Keamanan Data: EFIN juga berfungsi sebagai sistem perlindungan untuk mencegah akses tidak sah ke akun DJP Online. Tanpa EFIN, orang lain dapat berpotensi mengakses akun pajak hanya dengan menggunakan alamat email yang terdaftar, sehingga menjaga keberadaan EFIN di tangan yang benar-benar berhak sangatlah krusial.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki atau ingin mengaktifkan EFIN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang Langsung ke Kantor Pajak

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat.
  • Persiapkan dokumen berupa fotokopi KTP dan NPWP.
  • Isi formulir untuk aktivasi EFIN yang tersedia di kantor pajak.
  • Setelah pengajuan, petugas akan memproses dan memberikan EFIN dalam bentuk cetakan atau melalui email yang terdaftar.

2. Permintaan EFIN Secara Online (Jika Lupa EFIN)

Bagi mereka yang sudah mengaktifkan EFIN tetapi lupa nomornya, dapat mengajukan permohonan ulang melalui beberapa cara:

  • Mengirim email ke [email protected] dengan subjek “LUPA EFIN”, mencantumkan NPWP, nama, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.
  • Menghubungi call center DJP di 1500200.
  • Melalui live chat di website resmi DJP (www.pajak.go.id).
  • Menggunakan aplikasi M-Pajak.

Aktivasi EFIN Secara Online

Untuk aktivasi EFIN secara daring, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Klik opsi "Login".
  • Pilih "Daftar di sini", kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan yang diperlukan.
  • Selanjutnya, klik "Verifikasi" untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Sebagai info tambahan, wajib pajak juga perlu menyadari bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Memahami dan memenuhi semua persyaratan termasuk pengadaan dan aktivasi EFIN adalah langkah awal yang krusial dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. EFIN bukan hanya sekadar nomor, melainkan kunci untuk menjalankan praktik perpajakan yang baik dan aman.

Berita Terkait

Back to top button