Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih sehat bagi perusahaan-perusahaan negara. Hal tersebut disampaikan Erick saat memberikan keterangan kepada pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025). Dia menjelaskan bahwa skema restrukturisasi menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam pembahasan RUU BUMN, Erick mencatat ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan untuk penyehatan BUMN. Berikut adalah beberapa poin kunci yang diutarakan oleh Erick:
1. Penyehatan BUMN Dicantumkan pada RUU
RUU tersebut mencakup skema restrukturisasi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan dan efisiensi BUMN. Menurut Erick, RUU ini mencakup poin-poin yang telah dibahas oleh pimpinan Komisi VI DPR RI, yang meliputi langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan penyehatan terhadap perusahaan-perusahaan milik negara. Dia mengatakan, “Kami menyambut baik adanya poin restrukturisasi ini.”
2. RUU Bisa Bikin Sehat BUMN
Erick menjelaskan bahwa pengelolaan BUMN selama ini masih belum optimal, dan proses penutupan perusahaan yang tidak berfungsi dengan baik memakan waktu yang cukup panjang. Melalui RUU tersebut, Erick optimis bahwa proses tersebut bisa dipersingkat, sehingga perusahaan BUMN yang tidak lagi berkontribusi dapat segera ditutup tanpa menghabiskan banyak waktu. “Hal ini diharapkan akan mempercepat langkah-langkah untuk membuat BUMN lebih efisien dan sehat,” tegasnya.
3. Masih Dibahas di Panja DPR RI
Meskipun banyak pikiran positif mengenai RUU ini, Erick enggan menjelaskan lebih dalam mengenai isi RUU yang masih dalam pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Ia menyatakan, “Saya tidak mau mendahului pembahasan, karena prosesnya memang cukup panjang dan rinci.” Namun, dia menekankan bahwa pandangan pemerintah terhadap RUU ini sangat positif, dengan memperhatikan harapan-harapan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam konteks ini, revisi terhadap UU BUMN tak hanya sekadar perubahan regulasi. Namun, ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa BUMN dapat beroperasi secara lebih efisien dan efektif di tengah tantangan yang ada. Dengan memperhatikan berbagai aspek pengelolaan dan restrukturisasi, pemerintah berharap agar BUMN dapat lebih bersaing di pasar global serta memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap perekonomian nasional.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan munculnya standar baru pengelolaan BUMN yang lebih transparan dan akuntabel. Sehingga, ke depannya, perusahaan-perusahaan negara ini tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Keterlibatan DPR RI dalam pembahasan RUU ini menjadi sangat krusial. Dengan sinergi antara pemerintah dan legislatif, diharapkan rancangan tersebut bisa segera disahkan dan diimplementasikan. Sejalan dengan itu, berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, diharapkan dapat mengawasi dan memberikan masukan terkait pelaksanaan RUU yang baru nanti.
Ke depan, RUU ini diharapkan bisa menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh BUMN dan memberikan solusi tepat untuk mewujudkan BUMN yang sehat dan berdaya saing tinggi, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan bagi kemajuan perekonomian Indonesia.