Polda Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini mengungkap fakta baru dalam kasus yang melibatkan selebgram, Isa Zega. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan adanya bukti pemerasan yang dilakukan oleh Isa Zega terhadap Shandy Purnamasari, istri dari pemilik merek Juragan 99, Gilang. Laporan dari Shandy menjadi titik awal pengembangan kasus ini, yang sebelumnya hanya berupa dugaan pencemaran nama baik.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menjelaskan bahwa penerapan pasal pemerasan terhadap Isa Zega muncul setelah pelapor mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian. "Tambahan pasal pemerasan ini adanya laporan dari pelapor yang sama. Saat itu, tersangka yang datang di Polda Jatim untuk restorative justice (RJ), pelapor tidak datang. Merasa dirugikan, terlapor menghubungi pelapor untuk meminta sesuatu," ungkap Charles yang ditemui wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jatim melakukan penelusuran dan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa Isa Zega telah melakukan tindakan pemerasan. Bukti-bukti ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan pasal-pasal yang relevan dalam pengusutan kasus ini. Ia terancam dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, berkas perkara Isa Zega telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Malang Kabupaten, dan tahap kedua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pada hari yang sama. Polda Jatim kini telah memindahkan Isa Zega ke lembaga pemasyarakatan perempuan di Sukun, Malang, untuk menunggu proses persidangan.
Kejadian ini membawa banyak sorotan, termasuk dari para netizen dan publik, yang ikut mengikuti perkembangan kasus Isa Zega. Dalam konteks pemerasan yang diduga dilakukan, berikut adalah sejumlah poin penting yang perlu diketahui:
-
Latar Belakang Kasus: Isa Zega awalnya dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya unsur pemerasan.
-
Tindakan Pemerasan: Setelah gagal dalam mediasi restoratif, Isa Zega berupaya menghubungi Shandy untuk meminta sesuatu yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran yang diajukan.
-
Bukti yang Ditemukan: Penyelidikan pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pemerasan terhadap Isa Zega.
-
Ancaman Hukum: Dengan adanya penambahan pasal pemerasan, hukuman yang dihadapi Isa Zega menjadi lebih berat, yakni enam tahun penjara dan denda yang cukup signifikan.
- Status Hukum Isa Zega: Saat ini, Isa Zega telah ditahan di Lapas Perempuan Sukun, Malang, dan menunggu jadwal sidang yang akan datang.
Kasus ini bukan hanya menarik perhatian penggemar selebgram tersebut tetapi juga menyoroti isu-isu terkait pemerasan dan pencemaran nama baik di media sosial. Pihak kepolisian berharap langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang konsekuensi dari tindakan yang merugikan orang lain, khususnya di era digital yang serba terbuka. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi semua pihak.