Fakta Mengejutkan: Oplosan Pertalite ke Pertamax Bikin Korupsi Rp 197,3 Triliun!

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan praktik oplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah oknum di Pertamina berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023. Praktik ilegal ini memanfaatkan Pertalite, jenis BBM dengan oktan lebih rendah, yang dicampur dengan zat tambahan agar memiliki karakteristik seperti Pertamax. Dampaknya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 197,3 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

Kasus ini mengungkapkan bahwa skema oplosan ini melibatkan bukan hanya PT Pertamina Subholding, tetapi juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Modus operandi para pelaku adalah mencampurkan kedua jenis BBM tersebut dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya. Dengan harga jual yang cukup signifikan antara Pertalite dan Pertamax, para pelaku mampu meraup keuntungan besar, sementara konsumen terpaksa membayar untuk kualitas BBM yang tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Febrie memastikan bahwa saat ini praktik oplosan BBM telah berhasil diatasi, dan masyarakat tidak perlu ragu dalam membeli BBM dari Pertamina. “Pertamina telah menjamin bahwa produk mereka memenuhi standar,” ungkapnya. Ia menambahkan pentingnya pengawasan untuk menghindari praktik curang di masa mendatang.

Penyidikan Kejaksaan Agung telah menghasilkan penetapan sembilan tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina serta beberapa pengusaha yang berperan sebagai broker BBM oplosan. Berikut adalah daftar tersangka dari internal Pertamina:

1. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
2. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
3. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
4. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
5. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
6. Agus Purwoni – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Dari pihak swasta, terdapat tiga tersangka yang juga terlibat dalam skandal ini:

1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penyelidikan ini menggambarkan lemahnya pengawasan internal di Pertamina dan adanya celah dalam regulasi distribusi BBM nasional. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang berhak menerima kualitas BBM yang baik sesuai dengan yang dibayarkan.

Kejaksaan Agung kini tengah berusaha untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor energi, agar skandal skala besar seperti ini tidak terulang. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, para pelaku korupsi dapat ditindak secara hukum dan memberi efek jera bagi yang ingin melakukan praktik serupa di masa mendatang.

Kejaksaan Agung juga menghimbau masyarakat untuk tetap membeli BBM dari jaringan resmi Pertamina, sementara mereka terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam distribusi BBM. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina dapat pulih dan kerugian yang ditimbulkan akibat adanya praktik oplosan dapat diantisipasi di masa depan.

Exit mobile version