Fakta SLIK OJK: Skor BI Checking Bersih Usai 2 Tahun Galbay?

Banyak debitur yang mengajukan pinjaman online (pinjol) tertarik untuk memahami apakah skor BI Checking mereka akan otomatis bersih setelah gagal bayar (galbay) lebih dari dua tahun. Informasi yang beredar di masyarakat, bahkan di media sosial, menyebutkan bahwa debitur dapat menikmati pemutihan skor kredit setelah periode tersebut, namun apakah ini benar?

Di masa lalu, hal ini memang berlaku. Skor BI Checking bisa bersih secara otomatis setelah dua tahun, bahkan bagi mereka yang tidak melunasi tagihan selama lima tahun. Namun, kebijakan tersebut tidak lagi relevan sejak beralihnya sistem pengelolaan informasi kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya, saat ini, aturan pemutihan secara otomatis sudah tidak efektif.

Gagal bayar pinjol bukan hanya berdampak pada kesehatan finansial debitur, tetapi juga menciptakan risiko baru berupa catatan buruk dalam SLIK OJK. Ini akan menghambat debitur dalam mengajukan pinjaman baru, baik di platform pinjol maupun lembaga keuangan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa catatan buruk di SLIK bisa menghambat akses debitur terhadap berbagai jenis kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta kredit kendaraan.

Perubahan sistem ini berlaku sejak 31 Desember 2017, di mana SLIK resmi menggantikan BI Checking dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Dengan pengalihan ini, setiap debitur yang mengalami kegagalan dalam pembayaran akan tetap memiliki skor buruk di SLIK, tanpa adanya kemungkinan pemutihan otomatis setelah dua tahun.

Di SLIK, skor kredit dibagi menjadi lima kategori tingkatan, yaitu:

1. Kualitas 1: Lancar
2. Kualitas 2: Dalam perhatian khusus
3. Kualitas 3: Kurang lancar
4. Kualitas 4: Diragukan
5. Kualitas 5: Macet

Meski skor SLIK tidak akan bersih setelah dua tahun, debitur masih mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya. Langkah pertama yang harus diambil adalah melunasi seluruh tagihan pinjol atau pinjaman lainnya yang masih menunggak. Dengan melunasi tunggakan tersebut, debitur dapat mengubah catatannya di SLIK dan kembali mengajukan pinjaman tanpa harus khawatir ditolak akibat skor yang buruk.

Penting untuk menyadari bahwa meskipun banyak informasi beredar mengenai kemungkinan pemutihan skor kredit, fakta menunjukkan bahwa kebijakan yang ada saat ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Hal ini menuntut debitur untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka dan menghindari gagal bayar yang bisa berdampak buruk dalam jangka waktu panjang.

Dengan perkembangan yang cepat dalam sektor keuangan dan pengelolaan informasi kredit, debitur perlu selalu update mengenai aturan terbaru yang diterapkan oleh OJK. Mereka harus paham betul tentang hak dan kewajiban dalam mengajukan pinjaman agar tidak terjebak dalam masalah di kemudian hari.

Sebagai kesimpulan, pemahaman yang tepat mengenai perubahan sistem dari BI Checking ke SLIK sangat penting bagi semua debitur. Kebijakan baru yang berlaku menuntut keseriusan dalam memenuhi kewajiban keuangan dan menjaga reputasi skor kredit agar tetap baik. Hal ini akan menjadi faktor kunci bagi debitur dalam mengakses berbagai jenis pinjaman di masa depan, menjadikan edukasi finansial lebih penting dari sebelumnya.

Berita Terkait

Back to top button