
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka kasus judi online jaringan internasional 1XBET berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam setahun. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam praktik judi online dengan server yang berada di Eropa. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum, menyatakan bahwa hasil dari kegiatan perjudian online tersebut menunjukkan besarnya angka keuntungan yang berhasil diperoleh pelaku dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam pengoperasiannya, para pelaku melibatkan teknik pengelolaan keuangan yang canggih. Mereka menyamarkan keuntungan dengan memindahkan dana ke rekening atas nama orang lain dan melakukan konversi dari mata uang lokal ke mata uang asing melalui beberapa money changer. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Sehingga, keberadaan dan akses mereka dalam praktik judi online ini semakin sulit untuk dilacak.
Situs judi yang beroperasi di Indonesia ini menggunakan domain https://1xbetindo.com dan merupakan bagian dari jaringan 1XBET yang sudah memiliki reputasi di luar negeri. Pelaku di Indonesia mendaftarkan diri sebagai agen judi online ini dan berkoordinasi dengan agen lain di negara-negara seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Mereka saling bertukar informasi dan data perbankan melalui aplikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk menghindari pengawasan dari aparat penegak hukum.
Dari sembilan orang yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang pengusaha yang dicatatkan sebagai pemain yang pernah mengeluarkan hingga Rp6 miliar saat bermain judi di situs tersebut. Tersangka lainnya memiliki peran masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:
1. AW (31) – Agen grup Belklo Situs 1XBET.
2. RNH (34) – Supervisor operator.
3. RW (32) – Admin keuangan.
4. MYT (31) – Operator.
5. RI (40) – Member platinum.
6. AT (34) – Agen grup Mimosa Situs 1XBET.
7. DHK (37) – Supervisor operator.
8. FR (31) – Operator.
9. WY (30) – Admin keuangan.
Aparat penegak hukum menghadapi tantangan signifikan dalam memberantas praktik perjudian online ini. Djuhandani menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Lebih jauh, jika terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Fenomena judi online yang semakin marak ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, apalagi dengan keuntungannya yang terhitung fantastis. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari perjudian online. Keberadaan agen judi online seperti 1XBET yang memanfaatkan teknologi untuk beroperasi juga memperlihatkan perlunya langkah-langkah lebih tegas dalam pengawasan dan regulasi terhadap aktivitas daring yang memiliki potensi merugikan.