Filsuf dan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Dr. Karlina Supelli, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi atau memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Penegasan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers yang diadakan oleh Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat, di mana dia mengkritisi rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Menurut Karlina, tujuan utama pendidikan tinggi terletak pada tiga pilar yang dikenal sebagai Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks ini, pengelolaan usaha-usaha pertambangan tidak termasuk dalam lingkup tugas perguruan tinggi. "Dalam Tridharma Perguruan Tinggi itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini tidak masuk," jelasnya.
Kekhawatiran Karlina tentang pemberian IUP kepada perguruan tinggi bukan tanpa alasan. Ia berpendapat bahwa jika perguruan tinggi terlibat dalam kegiatan pertambangan, maka independensi lembaga pendidikan akan terganggu. Hal ini, menurutnya, berpotensi menghalangi peran perguruan tinggi dalam melakukan pengawasan kinerja pemerintah.
Terkait dengan pengaruh pemerintah dalam dunia pendidikan, Karlina menegaskan bahwa keputusan penting seperti pemilihan rektor pada perguruan tinggi negeri sering kali melibatkan campur tangan pemerintah. "Kalau swasta itu berdasarkan kesepakatan para dosen, para senat. Tapi kalau perguruan tinggi negeri itu, 30 persen ada di tangan menteri. Nah ini kan kemudian bisa terlihat bahwa kooptasinya semakin jelas," ungkapnya. Dengan adanya pengaruh tersebut, ia khawatir keputusan kampus dalam menerima IUP dapat termanipulasi.
Meskipun ada kekhawatiran tersebut, Karlina tetap optimis bahwa para akademisi, termasuk guru besar dan mahasiswa yang memiliki intelektualitas tinggi, akan tetap mempertahankan independensi mereka. "Saya yakin seluruh lembaga pendidikan memiliki semangat yang sama untuk mempertimbangkan penerimaan IUP tersebut," katanya. Dia mengajak masyarakat untuk mendukung perguruan tinggi, para mahasiswa, dan dosen dalam menolak rencana ini, mengingat konsekuensi yang dapat ditimbulkan terlalu besar.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait argumen Karlina mengenai pengurusan tambang oleh perguruan tinggi:
Tridharma Perguruan Tinggi: Perguruan tinggi memiliki tiga pilar utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak mencakup pengelolaan usaha pertambangan.
Independensi Pendidikan: Keterlibatan perguruan tinggi dalam usaha tambang dapat mengancam independensi mereka dalam mengawasi kinerja pemerintah.
Pengaruh Pemerintah: Campur tangan pemerintah dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri dapat mempengaruhi keputusan lembaga dalam menerima IUP.
- Optimisme Akademisi: Meskipun ada dinamika ini, Karlina yakin bahwa para akademisi akan tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip pendidikan yang mendasari lembaga mereka.
Karlina berharap agar masyarakat memahami risiko yang terkait dengan rencana ini, serta pentingnya menjaga integritas dan independensi perguruan tinggi. Ia menyerukan agar semua pihak mendukung upaya untuk menolak penerimaan IUP bagi perguruan tinggi demi kebaikan pendidikan dan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam diskusi terkait isu ini agar keputusan yang diambil tidak merugikan masa depan pendidikan di Indonesia.