Hiburan

Firdaus Oiwobo Dikeluarkan dari KAI, Dapat Tawaran dari 7 Organisasi!

Firdaus Oiwobo, seorang pengacara yang dikenal kontroversial, baru saja dikeluarkan dari kepengurusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah aksinya yang dianggap tidak pantas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Insiden tersebut terjadi saat sidang yang juga dihadiri oleh pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Tindakannya yang naik ke meja sidang saat suasana mencekam membuat berbagai pihak, termasuk KAI, memberi perhatian serius dan mengecam sikap yang tidak profesional ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Firdaus mengaku meskipun dikeluarkan dari KAI, dirinya mendapat tawaran untuk bergabung dengan tujuh organisasi advokat lainnya di Indonesia. Dalam sebuah video yang diunggahnya di TikTok, Firdaus menyatakan, “Diberhentikan oleh KAI, pengacara kontroversial langsung ditawari 7 organisasi advokat untuk bergabung dengan tawaran berbagai jabatan dan akhirnya bergabung dengan Feradi.” Pengakuan ini menunjukkan bahwa meski langkah KAI tegas dalam menjatuhkan sanksi, ada berbagai organisasi lain yang bersedia menerimanya.

KAI, melalui pernyataan Petrus Bala Pattyona selaku pengurus, menyebutkan bahwa seorang advokat harus mampu menjaga etika dan menghormati jalannya persidangan. Hal ini merujuk pada kewajiban advokat untuk berperilaku sopan selama proses persidangan. “Pengadilan merupakan tempat yang harus dihormati dengan baik. Setiap advokat wajib menjaga sikap dan memberikan penghormatan ketika berada di dalam ruang sidang,” ujarnya. Dengan dikeluarkannya Firdaus, KAI menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya saat bersidang.

Tindakan Firdaus yang dianggap mencoreng citra advokat di Indonesia telah mendorong KAI untuk tidak hanya mencabut keanggotaan, tetapi juga merekomendasikan pencabutan izin praktiknya sebagai advokat kepada Pengadilan Tinggi Banten. Ini menunjukkan bahwa organisasi berupaya menjaga citra dan integritas profesi hukum di Indonesia. “Karena Firdaus disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, KAI mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan untuk mencabut berita acara sumpahnya serta melarangnya berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia,” jelas Petrus.

Dalam klarifikasinya, Firdaus menanggapi kejadian tersebut dengan mengatakan bahwa tindakan naik ke meja itu tidak dilakukan dengan sengaja. “Saya tidak sengaja dan tiba-tiba sudah berada di atas meja, demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak tahu apakah itu karena saya merasa emosi atau terlalu berlebihan dalam membela klien saya berdasarkan kuasa yang saya miliki,” ungkapnya dalam konferensi pers di Epicentrum, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, yang menjadi lawan dalam sidang, mengatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melarang Firdaus berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia. Tindakan ini menegaskan bahwa sikap dan tindakan Firdaus tidak hanya berdampak pada dirinya tetapi juga pada reputasi profesional dan institusi hukum secara keseluruhan.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana organisasi advokat akan menangani anggotanya yang berperilaku tidak sesuai dengan etika tingkat profesional. Di tengah kesedihan atas kehilangan posisi di KAI, tawaran bergabung dengan tujuh organisasi lainnya menunjukkan bahwa pasar profesi hukum di Indonesia tetap dinamis. Hal ini menciptakan skenario di mana para pengacara harus lebih berhati-hati dalam berperilaku dan mengambil keputusan, agar tidak terjebak dalam situasi serupa yang dapat merusak karier mereka.

Intan Permatasari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button