Fujianti Utami, yang lebih dikenal dengan nama Fuji, mengejutkan publik dengan kepulangannya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/3/2025). Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fuji datang untuk melaporkan dugaan penggelapan yang melibatkan agensi yang mengelola kontrak kerja sama antara dirinya dan beberapa brand besar. Keduanya terlihat serius dan mengenakan masker putih saat memasuki area kepolisian.
Dalam pernyataannya, Sandy Arifin menjelaskan bahwa agensi bertanggung jawab untuk mengelola pembayaran dari berbagai brand yang telah berkolaborasi dengan Fuji. Namun, kenyataannya, Fuji belum menerima pembayaran dari agensi tersebut, meskipun brand-brand terkait telah melunasi pembayaran mereka. “Beliau sudah menjalankannya, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” ungkap Sandy.
Fuji menambahkan bahwa situasinya mirip dengan pengalaman ‘dighosting’ dalam hubungan asmara. “Jadi, pihak-pihak brand itu udah bayar lunas. Aku juga udah upload-upload, sudah mengerjakan pekerjaannya, tapi ya itu, menghilang aja,” ujarnya dengan nada kesal. Selama ini, ia berharap ada itikad baik dari pihak agensi, tetapi komunikasi telah terputus, dan agensi sering mengganti nomor WhatsApp mereka, sehingga tidak dapat dihubungi.
Langkah hukum menjadi pilihan Fuji setelah mengirimkan somasi pertama kepada agensi, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Sandy Arifin menjelaskan bahwa jika somasi kedua juga tidak ada jawaban, mereka akan mengajukan laporan resmi. “Somasi baru sekali, tapi belum ada jawaban. Mungkin nanti, sampai diperlukan harus memberikan somasi berikutnya,” kata Sandy.
Dugaan penggelapan ini ternyata masih berkaitan dengan kasus sebelumnya, di mana mantan manajer Fuji, Batara Ageng, terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut berujung pada penahanan Batara Ageng setelah terbukti bersalah. “Memang masih ada sangkut-pautnya dengan yang kemarin,” jelas Fuji, menunjukkan bahwa pengalamannya yang buruk membuatnya lebih waspada.
Berikut adalah ringkasan kronologi kasus yang dihadapi Fuji:
- Laporan Kasus Sebelumnya: Fuji melaporkan Batara Ageng, mantan manajernya, dengan dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar pada tahun lalu.
- Putusan Hakim: Batara Ageng dihukum penjara selama 2,5 tahun setelah terbukti menggelapkan uang dari honoraria Fuji.
- Dugaan Terbaru: Kini, Fuji menghadapi kasus baru terkait dengan agensi yang bertanggung jawab untuk mengelola pembayaran dari brand-brand yang bekerja sama dengannya.
- Tindakan Hukum: Setelah tidak mendapatkan tanggapan dari somasi pertama, Fuji dan kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan somasi kedua, apabila tidak ada respons.
- Kekecewaan dari Situasi: Fuji mengekspresikan kekecewaan dan keinginan untuk membuat efek jera atas tindakan yang merugikannya.
Fuji tampak bersemangat dan tidak hanya berupaya untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga ingin agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang lain dalam memilih mitra kerja. “Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin. Tapi gemes aja, pengin bikin efek jera. Mumpung pas lagi bosen gini, baru deh,” tambahnya dalam nada bercanda.
Keberaniannya untuk melawan tindakan penipuan ini bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang yang mungkin mengalami situasi serupa. Saat ini, Fuji bersama tim hukum masih menunggu respons dari pihak agensi sebelum mengambil langkah selanjutnya, dengan harapan bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya.