Indonesia

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah tanpa kejelasan mengenai status dan kepastian kerja mereka. Dengan adanya ‘PPPK paruh waktu’, tenaga honorer dapat memiliki kualifikasi dan hak yang lebih terjamin.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu memerlukan beberapa tahapan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi harus mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak untuk diangkat. Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun terlibat dalam tahapan seleksi ini untuk memastikan bahwa proses berjalan secara transparan dan adil.

Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan yang ditetapkan pemerintah. Besaran gaji ini bervariasi, sebagai berikut:

– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah.

Tidak semua tenaga honorer berhak untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria bagi calon peserta. Di antaranya adalah:

– Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang belum lulus.
– Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi tidak berhasil mendapatkan formasi yang tersedia.

Kebijakan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak mendapatkan kepastian kerja. Ini sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk melanjutkan kerja di dalam lingkungan pemerintahan dengan status yang lebih jelas serta hak-hak yang lebih terjamin.

Dengan skema ini, tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk mengakses status pekerjaan yang lebih pasti. Selain itu, gaji yang ditawarkan pun cukup menarik dan sesuai dengan golongan masing-masing. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa tenaga honorer menerima haknya melalui proses seleksi yang transaparan dan profesional.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik. Menyambut kesempatan ini, calon peserta diharapkan untuk bersiap-siap agar dapat melalui proses seleksi dan memperoleh status PPPK paruh waktu yang telah dinantikan. Kesempatan ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi para tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan publik.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button