
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan dampak signifikan dari gejolak pasar global terhadap industri asuransi di Indonesia. Dalam konteks ini, fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kebijakan luar negeri seperti potensi kenaikan tarif oleh calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi fokus utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa hasil investasi perusahaan asuransi di Indonesia terpengaruh oleh kondisi pasar global. “Memang betul bahwa perusahaan asuransi memiliki dampak cukup signifikan terhadap kondisi global sehingga terjadi penurunan hasil investasi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan pada 14 April 2025.
Data statistik OJK menunjukkan bahwa hasil investasi industri asuransi jiwa per Januari 2025 mencatatkan total sebesar Rp1,63 triliun, yang mengalami kontraksi sebesar 56% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Januari 2024, hasil investasi asuransi jiwa tercatat mencapai Rp3,70 triliun. Penurunan signifikan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi sektor asuransi dalam mengelola portofolio investasinya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa regulasi terkait investasi perusahaan asuransi sudah diatur dengan cukup fleksibel. Pemerintah dan OJK telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan institusi seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dalam menentukan arah investasi. “Ada peraturan pemerintah mengenai alokasi investasi dari BPJSTK yang mewajibkan minimal 50% dialokasikan ke Surat Berharga Negara (SBN), sementara investasi lain seperti reksadana, saham, dan obligasi korporasi diperkenankan hingga 50%,” jelasnya.
OJK berkomitmen untuk memastikan tata kelola investasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Ini dicapai melalui berbagai mekanisme internal, mulai dari pembentukan komite investasi hingga penyusunan aturan di tingkat lembaga. Ogi menyebutkan adanya peraturan internal yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan investasi, termasuk peraturan Direksi BPJSTK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengelolaan Investasi.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan investasi. “Aturan-aturan tersebut, baik dari Badan Pengawas, PUJK, maupun peraturan internal, bertujuan untuk memastikan governance dijalankan dengan benar,” tambahnya. Dengan demikian, setiap keputusan investasi dilakukan setelah analisis yang mendalam untuk memastikan efektivitas implementasi dan kesesuaian dengan arah investasi.
Dari sudut pandang industri, tantangan yang muncul akibat gejolak global ini bukan hanya berdampak pada hasil investasi, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi. Para pelaku industri diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan mengoptimalkan strategi investasi agar tetap kompetitif.
Dalam situasi yang serba tidak pasti ini, OJK berupaya untuk menjaga stabilitas di sektor asuransi dengan mengedepankan pengawasan yang ketat dan memberikan fleksibilitas dalam regulasi. Hal ini penting agar perusahaan asuransi dapat menjaga likuiditas dan memenuhi kewajiban terhadap para pemegang polis mereka.
Di tengah tantangan global dan regulasi yang terus berkembang, industri asuransi di Indonesia diharapkan tetap dapat berfungsi secara efektif dan memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan menyesuaikan peraturan agar tetap relevan dengan kondisi pasar yang dinamis, sehingga sektor ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.