![Google Banding Putusan Monopoli KPPU, Apa Implikasinya?](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Google-Banding-Putusan-Monopoli-KPPU-Apa-Implikasinya.jpg)
Google telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik monopoli terkait sistem pembayaran di Google Play Store. Putusan KPPU sebelumnya menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google, berdasarkan pelanggaran yang dianggap merugikan pengembang aplikasi di platform mereka, terutama melalui kebijakan Google Play Billing (GPB).
Brandon LeBlanc, Director of APAC Defense, Regulatory Affairs Google, menyatakan bahwa keputusan dari KPPU mencerminkan kesalahpahaman mendasar mengenai ekonomi aplikasi dan operasi bisnis Google. “Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan KPPU yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” ucapnya dalam pernyataan resmi, Selasa (11/2).
Menurut KPPU, Google telah bersalah karena kebijakan GPB menutup akses bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif yang lebih kompetitif. Kebijakan ini memungkinkan Google untuk mengenakan biaya layanan yang berkisar antara 15% hingga 30% dari pembelian aplikasi, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.
Dalam banding yang diajukan, Google menyampaikan beberapa poin pembelaan sebagai berikut:
Google Play Bukan Satu-Satunya Cara Mendapatkan Aplikasi
Google menekankan bahwa sistem operasi Android bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat mengakses aplikasi tidak hanya melalui Google Play Store, tetapi juga melalui toko aplikasi pihak ketiga atau mengunduh langsung dari situs pengembang. Pihak Google menilai bahwa keputusan KPPU yang memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya platform aplikasi di Indonesia tidak sesuai dengan kenyataan.Mendukung Distribusi Aplikasi yang Sehat
Google berargumen bahwa Play Store menciptakan ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif dengan menyediakan layanan keamanan, distribusi aplikasi, serta alat dan pelatihan bagi para pengembang. Google juga mengklaim menjaga keamanan transaksi di platform-nya sambil memberikan pilihan metode pembayaran yang beragam bagi pengguna.- Sistem Penagihan Pilihan Pengguna (UCB)
Google telah memperkenalkan User Choice Billing (UCB) yang memberikan opsi bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB ini telah tersedia bagi pengembang di Indonesia sejak 2022, dan Google menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4% bagi transaksi menggunakan sistem pembayaran alternatif. Hal ini menunjukkan bahwa Google berusaha memberikan fleksibilitas bagi pengembang dalam ekosistem digital.
Brandon menambahkan bahwa dalam banding ini, Google akan mengajukan beberapa keberatan tambahan terkait kekeliruan faktual, masalah prosedural, dan ketidakcukupan standar bukti yang diajukan oleh KPPU. Google juga menekankan bahwa kontribusinya terhadap ekosistem digital di Indonesia sangat signifikan, di mana mereka telah melatih lebih dari tiga juta orang melalui berbagai program edukasi serta berinvestasi pada pengembang lokal.
Terkait keputusan KPPU, Google menilai banyak aspek yang tidak akurat mengenai cara kerjanya di Indonesia. Mereka berharap proses banding ini akan memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait operasi dan kebijakan yang telah mereka terapkan. Dengan upaya ini, Google ingin menegaskan bahwa mereka terus berkomitmen untuk membina ekosistem aplikasi yang berkembang sekaligus mendukung transformasi digital yang lebih luas di Indonesia.
Melalui pengajuan banding ini, Google berharap untuk memperjuangkan posisinya dalam industri aplikasinya di Indonesia dan menegaskan bahwa layanan yang mereka tawarkan memberikan manfaat besar bagi pengembang dan pengguna. Sejalan dengan perkembangan ini, industri teknologi di Indonesia akan terus diperhatikan dalam konteks persaingan usaha dan kebijakan yang mendukung inovasi dalam ekosistem digital.