Harga Emas Antam Hari Ini, 29 Januari 2025 Naik Rp10 Ribu!

Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Rabu, 29 Januari 2025. Hari ini, harga emas per gram tercatat mencapai Rp1.607.000, naik sebesar Rp10.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.597.000. Kenaikan ini mencerminkan fluktuasi pasar yang masih dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk ketidakpastian ekonomi dan permintaan investasi yang terus meningkat.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga menunjukkan peningkatan. Saat ini, harga buyback emas ditetapkan di level Rp1.457.000 per gram. Dalam transaksi jual beli emas, terdapat peraturan yang mengharuskan pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5%, sedangkan bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan mencapai 3%. Pajak Penghasilan (PPh) 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total saat melakukan transaksi buyback.

Berikut adalah daftar harga emas Antam pada hari ini, Rabu 29 Januari 2025:

– Harga emas 0,5 gram: Rp853.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.607.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.154.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.706.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.810.000
– Harga emas 10 gram: Rp15.565.000
– Harga emas 25 gram: Rp38.787.000
– Harga emas 50 gram: Rp77.495.000
– Harga emas 100 gram: Rp154.912.000
– Harga emas 250 gram: Rp387.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp773.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.547.600.000

Kenaikan harga emas ini kemungkinan besar juga berkaitan dengan kondisi ekonomi global yang tidak pasti. Investor cenderung mencari aset yang lebih aman seperti emas untuk melindungi nilai kekayaan mereka. Di tengah situasi inflasi dan ketidakpastian politik yang melanda beberapa negara besar, emas dianggap sebagai investasi yang stabil.

Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa setiap pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari proses transaksi.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di emas, situasi saat ini bisa menjadi peluang baik. Namun, seperti investasi lainnya, penting untuk melakukan analisis dan pemahaman yang mendalam mengenai risiko dan keuntungan yang mungkin dihadapi.

Mengingat fluktuasi harga emas, pemantauan terhadap harga terkini menjadi krusial. Banyak investor mengambil keputusan untuk melakukan transaksi ketika harga terjangkau, sehingga keuntungan dapat maksimal. Oleh karena itu, informasi seputar harga emas dan peraturan perpajakan harus diperhatikan dengan cermat.

Dengan adanya informasi ini, pembaca diharapkan dapat lebih memahami situasi terkini mengenai harga emas Antam dan terinformasi tentang aspek-aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia. Terus ikuti perkembangan harga emas dan lakukan investasi yang bijak untuk membangun masa depan keuangan yang lebih baik.

Exit mobile version