Harga emas Antam meroket pada perdagangan hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, dengan tercatatnya harga per gram mencapai Rp1.650.000. Ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp29.000 dibandingkan harga hari sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.621.000 per gram. Lonjakan harga ini menarik perhatian banyak investor dan masyarakat umum, mengingat tren harga emas yang terus menunjukkan fluktuasi.
Dalam konteks transaksi, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.501.000 per gram. Pihak PT Antam mengingatkan kepada masyarakat mengenai adanya potongan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli emas batangan. Transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang memiliki tarif berbeda untuk pemegang dan non-pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif yang berlaku adalah 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, di mana PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, berikut adalah rincian harga emas Antam untuk hari ini, yang menunjukkan berbagai pilihan ukuran dan harga yang ditawarkan:
– Harga emas 0,5 gram: Rp875.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.650.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.240.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.835.000
– Harga emas 5 gram: Rp8.025.000
– Harga emas 10 gram: Rp15.995.000
– Harga emas 25 gram: Rp39.862.000
– Harga emas 50 gram: Rp79.645.000
– Harga emas 100 gram: Rp159.212.000
– Harga emas 250 gram: Rp397.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp795.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.590.600.000
Kenaikan harga ini dipastikan berpengaruh pada pola pembelian dan investasi masyarakat. Banyak yang melihat emas sebagai instrumen investasi yang aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sebagaimana diketahui, emas sering kali dijadikan pelindung nilai (hedge) terhadap inflasi dan fluktuasi nilai mata uang.
Aktivitas perdagangan emas masih akan terus dipantau, terutama menjelang bulan-bulan mendatang yang sering kali mengalami lonjakan permintaan, seperti menjelang Lebaran atau perayaan-perayaan besar lainnya. Investor disarankan untuk memperhatikan kondisi pasar dan melakukan analisis sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan investasi emas.
Selain masalah harga, masyarakat juga diingatkan untuk memahami peraturan perpajakan terkait dengan pembelian emas. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 menyediakan pedoman yang jelas mengenai pajak yang harus dibayarkan saat melakukan transaksi emas batangan. Untuk pembelian, pajak yang diterapkan adalah PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian dilakukan.
Dengan pantauan harga yang terus menunjukkan tren positif, emas tetap menjadi primadona bagi para investor. Merefleksikan kenyataan ini, pelaku pasar diharapkan bisa mengambil langkah bijak dalam menginvestasikan dan memanfaatkan peluang yang ada, terutama di tengah lonjakan harga saat ini. Sebagai aset yang relatif stabil, emas diyakini akan terus menarik minat, baik dari kalangan investor lama maupun pendatang baru di pasar.