
Harga emas Antam pada hari Selasa, 8 April 2025, mengalami penurunan sebesar Rp4.000, menjadi Rp1.754.000 per gram. Sebelumnya, pada Senin (7/4), harga emas tersebut tercatat sebesar Rp1.758.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian di tengah fluktuasi pasar emas global yang masih berlangsung.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami penurunan, menjadi Rp1.604.000 per gram. Ini adalah informasi penting bagi para investor dan pemilik emas yang berencana untuk menjual kembali aset mereka.
Transaksi jual beli emas di Indonesia dikenakan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya meningkat menjadi 3%. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback tersebut. Oleh karena itu, penting bagi para pemilik emas untuk memahami kewajiban pajak ini agar tidak terganggu oleh masalah administrasi di kemudian hari.
Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram pada tanggal 8 April 2025:
– Harga emas 0,5 gram: Rp927.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.754.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.448.000
– Harga emas 3 gram: Rp5.147.000
– Harga emas 5 gram: Rp8.545.000
– Harga emas 10 gram: Rp17.035.000
– Harga emas 25 gram: Rp42.462.000
– Harga emas 50 gram: Rp84.845.000
– Harga emas 100 gram: Rp169.612.000
– Harga emas 250 gram: Rp423.765.000
– Harga emas 500 gram: Rp847.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.694.600.000
Disisi lain, untuk setiap pembelian emas batangan, ada potongan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Di mana, pajak untuk pembelian emas batangan adalah PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Meskipun turunnya harga emas ini dapat memberikan dampak bagi para investor, banyak pakar memprediksi bahwa investasi dalam bentuk emas masih menjadi salah satu pilihan yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ketersediaan emas sebagai instrumen investasi yang likuid memberikan fleksibilitas bagi para investor dalam merespons perubahan pasar.
Dengan perubahan harga yang terjadi setiap hari, penting bagi para investor untuk terus memantau perkembangan harga emas, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hal ini termasuk kondisi ekonomi global, permintaan dan penawaran emas, serta kebijakan moneter yang diterapkan oleh bank sentral di berbagai negara.
Di saat yang sama, pencatatan harga emas yang terintegrasi dan transparan membantu masyarakat untuk membuat keputusan investasi yang lebih informed. Penggunaan platform digital juga semakin memudahkan bagi masyarakat untuk membeli atau menjual emas, sehingga meminimalkan risiko kehilangan peluang baik ketika harga emas naik maupun turun.
Tren penurunan harga emas ini patut diperhatikan, terutama bagi para investor yang mengikuti pergerakan harga emas dari waktu ke waktu. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan informasi ini untuk mengoptimalkan portofolio investasi mereka dan meraih keuntungan yang maksimal.