Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menurunkan harga tiket pesawat domestik di kelas ekonomi sebesar 13% hingga 14% selama masa angkutan Lebaran 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman mereka. Penurunan harga ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalani perjalanan di momen penting tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan ini berlaku selama 15 hari, dengan penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Pembelian tiket dapat dilakukan mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Dalam mengomentari kebijakan ini, Dudy Purwagandhi menyatakan, "Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran."
Penurunan harga tiket pesawat ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang lebih luas. Program ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perbaikan pelayanan publik di berbagai sektor.
Salah satu fakta menarik dari kebijakan ini adalah bahwa pemerintah tidak hanya menekankan penurunan harga tiket, tetapi juga memastikan ketersediaan armada penerbangan yang cukup. Dalam periode tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan upaya maksimal untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. "Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan penumpang," tambah Menhub Dudy.
Pemberitaan mengenai penurunan harga tiket ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan beberapa menteri lainnya. Dalam acara tersebut, Agus Harimurti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan.
Berikut adalah beberapa poin kunci dari kebijakan penurunan harga tiket pesawat:
- Persentase Penurunan: Harga tiket pesawat kelas ekonomi turun antara 13% hingga 14%.
- Periode Berlaku: Penurunan harga tiket berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
- Waktu Pembelian: Tiket dapat dibeli mulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
- Komitmen Ketersediaan Penerbangan: Kementerian Perhubungan memastikan ketersediaan armada yang memadai untuk mengakomodasi lonjakan penumpang.
- Sinergi Antar Kementerian: Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai kementerian untuk memastikan harga yang terjangkau dan pelayanan optimal.
- Pengurangan PPN: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dikurangi, dengan sebagian ditanggung pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 telah diterbitkan, yang menyatakan bahwa pajak untuk tiket pesawat ekonomi domestik akan dikurangi. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya akan membayar PPN sebesar 5% untuk tiket yang dibeli dalam periode yang ditentukan, sementara sisanya akan ditanggung pemerintah.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merayakan Lebaran dengan perjalanan yang lebih terjangkau. Dengan komitmen pemerintah untuk menyediakan fasilitas penerbangan yang berkualitas, diharapkan para pemudik dapat merasakan kenyamanan saat pulang kampung. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi momen penting seperti Idulfitri.