Hary Tanoe Siap Polisikan CMNP dan TikTok, Hotman Paris: HT Marah!

Jakarta, Podme.id – Kasus hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dan Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama PT MNC Asia Holding Tbk, semakin memanas. Hal ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh CMNP terkait transaksi tukar menukar surat berharga yang melibatkan Hary Tanoe dan sejumlah pihak. Menurut kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, kliennya sangat marah atas tuduhan yang beredar di media sosial, terutama di platform TikTok, yang menyudutkan namanya.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 11 Maret 2025, Hotman Paris menjelaskan bahwa PT MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam transaksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh Hary Tanoe. "Semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, dan tidak ada tanggung jawab hukum apapun dari HT dan Bhakti Investama," ungkap Hotman. Ia menambahkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh CMNP kepada Unibank berjalan lancar, hingga Unibank menerima total sebanyak US$ 17,4 juta.

Meskipun kasus ini berlangsung dalam pengadilan, narasi negatif di media sosial, khususnya TikTok, semakin memperburuk situasi. Banyak akun di TikTok menuduh Hary Tanoe melakukan penggelapan yang berdampak pada kerugian negara. Hotman mencatat, salah satu narasi menyebutkan bahwa uang yang diduga digelapkan seharusnya bisa digunakan untuk membangun perumahan rakyat. "Ini kan bukan mereka yang dirugikan. Apa kaitannya untuk membangun rumah rakyat?" sikap Hotman menggambarkan bahwa narasi tersebut tidak memiliki fondasi yang kuat.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kasus ini:

  1. Gugatan CMNP: CMNP menggugat Hary Tanoe, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi atas transaksi terkait NCD yang dilakukan pada tahun 1999. Manajemen CMNP berusaha mendapatkan kepastian hukum atas transaksi yang dikabarkan bermasalah.

  2. Posisi MNC Asia Holding: Menurut Hotman, pihak MNC Asia Holding tidak memiliki tanggung jawab hukum terkait dengan transaksi yang dilakukan hanya oleh CMNP dan Unibank.

  3. Pengaruh Media Sosial: Tuduhan yang beredar di TikTok telah merusak reputasi Hary Tanoe, dan Hotman menekankan pentingnya menanggapi narasi-narasi tersebut secara hukum.

  4. Rencana Pelaporan: Hary Tanoe berencana untuk melaporkan akun-akun yang menyebarkan informasi palsu di media sosial ke pihak berwajib. Ia merasa dirugikan oleh pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya.

  5. Status Kasus di Pengadilan: Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan manajemen CMNP berharap upaya hukum yang mereka ajukan akan memberikan hasil positif bagi perusahaan.

Hotman menambahkan, meskipun ada rencana untuk mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik, keputusan tersebut masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Hary Tanoe. "Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di TikTok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri," tutur Hotman.

Dalam konteks lebih luas, kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan tokoh penting dalam dunia bisnis, tetapi juga karena dampaknya terhadap reputasi yang bisa ditimbulkan oleh berita-berita yang tidak akurat, terutama di era media sosial saat ini. Pemberitaan yang bersifat sensasional dapat memberikan efek domino yang merugikan banyak pihak, dan situasi ini menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Berita Terkait

Back to top button