Hati-hati! Ini Tiga Pelanggaran CPNS yang Bisa Picu Pemecatan

Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan langkah penting bagi individu yang ingin berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, status ini tidak menjamin keamanan pekerjaan seumur hidup. Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar CPNS dapat tetap bertugas, dan pelanggaran disiplin berpotensi mengarah pada sanksi berat, termasuk pemecatan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan bahwa setiap pelanggaran disiplin dapat mengakibatkan pemberhentian, sesuai dengan keputusan tegas Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa ASN yang melanggar disiplin, terutama pelanggaran berat, tidak akan mendapat toleransi. ASN yang dipecat akan kehilangan pekerjaannya serta hak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait. Gaji pokok ASN bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, berkisar antara Rp1,6 juta sampai Rp6,3 juta. Kondisi ini tentu menjadi motivasi bagi CPNS untuk menjalankan tugasnya dengan disiplin.

BPASN mengidentifikasi tiga pelanggaran utama yang seringkali berujung pada pemecatan CPNS, yaitu:

  1. Bolos Kerja Tanpa Alasan yang Sah
    Absen tanpa izin atau alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin fatal. CPNS yang sering tidak masuk kerja tanpa justifikasi yang sah berisiko besar kehilangan pekerjaan.

  2. Penyalahgunaan Narkoba
    Penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran berat yang dapat merusak citra ASN dan integritas institusi. ASN yang terbukti terlibat dalam narkoba dapat langsung dipecat tanpa proses panjang.

  3. Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan yang Sah
    ASN yang terlibat dalam hubungan hidup bersama tanpa pernikahan yang sah dikenakan sanksi, salah satunya penurunan jabatan selama 12 bulan.

Dari statistik terakhir, enam dari sembilan ASN yang mengajukan banding tetap dipecat karena sering bolos kerja. Seorang ASN lainnya, yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena narkoba, mendapatkan keringanan menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sementara itu, ASN yang terlibat dalam hubungan tidak sah dikenakan sanksi penurunan jabatan.

Dasar hukum pemberhentian ASN berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:

Aturan ketat ini diharapkan menjadi pengingat bagi CPNS untuk senantiasa mematuhi disiplin dan peraturan kerja. Pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan disiplin berat, berpotensi mengakibatkan pemecatan yang menghilangkan hak-hak mereka sebagai ASN.

Individu yang baru memulai karier di pemerintahan perlu menyadari bahwa pelanggaran disiplin bisa berakibat fatal, bahkan sebelum mereka diangkat menjadi PNS penuh. Secara keseluruhan, pelanggaran bisa mengakibatkan hilangnya gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, menjaga integritas serta disiplin dalam menjalankan tugas menjadi sangat krusial bagi CPNS di Indonesia. Pemerintah, melalui BKN dan BPASN, telah jelas menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar disiplin.

Exit mobile version