Hiburan

Heran Agnez Mo Diputus Bersalah, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad!

Melly Goeslaw, salah satu musisi ternama Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan keheranannya mengenai putusan yang menjatuhi Agnez Mo bersalah atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam kasus yang melibatkan lagu “Bilang Saja” yang ditulis oleh Ari Bias, Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Melly mencermati bahwa keputusan hakim ini menjadi sorotan karena pada umumnya, pencipta lagu seharusnya tidak menanggung konsekuensi hukum apabila sebuah lagu dinyanyikan tanpa izin dalam sebuah acara. Ia menyatakan dalam unggahan Instagramnya bahwa selama 29 tahun kariernya sebagai pencipta lagu, dirinya baru kali ini mendengarkan kasus di mana penyanyi dituntut oleh pencipta lagu. Menurut Melly, seharusnya yang bertanggung jawab dalam hal royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi.

Ia menyatakan, “Saya lagi heran, dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini.” Pernyataan Melly menunjukkan bahwa terjadi inkonsistensi dalam penerapan undang-undang hak cipta di Indonesia, terutama terkait dengan tanggung jawab finansial yang seharusnya dipikul oleh penyelenggara acara.

Lebih jauh, Melly mempertanyakan keputusan hakim dan mekanisme legal yang mendasarinya. Ia merasa bingung mengapa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab terletak pada penyelenggara, namun hakim memutuskan sebaliknya. “Namun dengan adanya peristiwa seperti ini, jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setau saya saksi-saksi pun semuanya udah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya tapi penyelenggaranya,” ungkapnya.

Melly juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap undang-undang hak cipta yang berlaku saat ini. Ia mengajak para pemangku kepentingan untuk belajar dari kasus ini agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat. “Kumaha atuh? Beneran saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta saya minta penjelasan seterang-terangnya,” tuturnya. Permintaan ini menandakan bahwa Melly ingin adanya kejelasan untuk melindungi hak pencipta lagu dan jangan sampai masalah ini memengaruhi hubungan antara penyanyi dan pencipta.

Di tengah berbagai spekulasi yang muncul, Melly juga menandai Raffi Ahmad dan Yovie Widianto dalam cuitannya yang menunjukkan kepedulian terhadap masalah hak cipta di industri musik. Ia berharap agar para pemimpin di bidang seni dan ekonomi kreatif dapat memberikan perhatian lebih terhadap isu ini. “Intinya saya sangat menyayangkan hak ekonomi pencipta lagu dilanggar dalam kasus ini. Namun setau saya, penyelenggaralah yang harusnya bertanggung jawab dalam hal ini,” tambahnya.

Situasi ini menambah kompleksitas dalam hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi, serta menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang bagaimana hukum di Indonesia menangani isu-isu hak cipta. Pengacara Ari Bias juga menyatakan bahwa perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terhadap pelanggaran hak cipta ini tidak mudah, yang semakin menjelaskan betapa peliknya masalah ini di industri musik.

Melly Goeslaw, yang juga merupakan pencipta lagu “Pernikahan Dini” untuk Agnez Mo, berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Ia menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran hukum di kalangan artis dan pencipta lagu agar kedepannya masalah serupa tidak terulang. Melly juga angkat bicara tentang tanggung jawab bersama dalam memelihara ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Intan Permatasari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button