Indonesia

HGB di Atas Laut: Mahfud MD Heran, Ada Pelanggaran Hukum?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa proyek Pagar Laut Tangerang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Pernyataan ini langsung memicu berbagai kritik dari para ahli dan pengamat politik, karena dianggap menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan prosedur pengelolaan wilayah laut di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa situasi Pagar Laut yang sepanjang 30 km itu sangat menggelisahkan masyarakat. Dalam sebuah wawancara, ia mencatat bahwa masalah ini mencerminkan kurangnya ketelitian dari pemerintah dalam menjaga batas-batas wilayah dan sumber daya alam, serta hak-hak masyarakat. Menurutnya, kasus ini menunjukkan kekacauan dalam penanganan aspek hukum terkait penggunaan lahan dan laut.

Mahfud menegaskan bahwa hak guna bangunan seharusnya hanya berlaku untuk tanah, bukan untuk air. Ia mengemukakan, "Sertifikatnya itu ternyata ada, dalam bentuk HGB. Hak Guna Bangunan itu sebenarnya harusnya di tanah, bukan di air."Dengan demikian, istilah "Hak Guna Laut" yang mungkin digunakan dalam konteks ini tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pernyataan Mahfud yang menyoroti pelanggaran hukum dalam kasus ini:

  1. Keberadaan Sertifikat HGB: Keberadaan sertifikat HGB untuk Pagar Laut menunjukkan adanya proses yang tidak biasa, karena HGB secara hukum tidak dapat diterapkan pada wilayah laut.

  2. Proses Pemasangan Kavling: Mahfud menjelaskan bahwa proyek ini semakin mencurigakan karena sudah ada penentuan titik koordinat dan pemasangan kavling yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang terorganisir.

  3. Indikasi Kolusi: Ia menambahkan, "Nggak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu." Hal ini mengindikasikan bahwa ada kemungkinan kolusi antara oknum tertentu di dalam institusi terkait.

  4. Pelanggaran Hukum: Menurut Mahfud, tindakan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif belaka, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang lebih serius, yang mungkin berujung pada tindakan pidana.

Pemerintah dituntut untuk menanggapi situasi ini dengan serius. Banyak pihak mendesak dilakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengeluaran sertifikat HGB di area yang seharusnya tidak memiliki hak guna bangunan. Mahfud menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini, agar masyarakat percaya pada sistem pemerintahan dan perlindungan sumber daya alam di negara ini.

Masyarakat pun diharapkan dapat bersikap lebih kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan hak-hak publik maupun lingkungan. Dengan adanya seruan untuk transparansi dan akuntabilitas ini, menjadi harapan bagi semua pihak bahwa kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Sementara itu, langkah-langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus ini masih menjadi perhatian publik. Pelanggaran hukum yang mencakup aspek lingkungan dan masyarakat harus mendapatkan perhatian khusus, agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan harapan rakyat.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.
Back to top button