Hotman Paris Desak Penahanan Razman dan Firdaus, Dianggap Melecehkan!

Pengacara ternama Hotman Paris mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tindakan dua rekannya, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, yang dianggapnya telah melecehkan lembaga peradilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam pernyataannya, Hotman mendesak agar keduanya segera ditahan demi menjaga wibawa hukum di Indonesia.

Kejadian ini berlangsung saat Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman. Menurut Hotman, persidangan yang hendak berlangsung seharusnya ditutup dari publik karena menyangkut perkara asusila. Namun, Razman justru menolak keputusan tersebut dan melakukan tindakan yang dianggap menghina majelis hakim.

Dalam amarahnya, Razman mengeluarkan kata-kata menghina terhadap hakim dengan menyebutnya sebagai “koruptor”. Kejadian ini semakin memanas ketika Firdaus Oiwobo naik ke meja sidang, yang dianggap Hotman sebagai tindakan menunjukkan kekuasaan yang berlebihan. Hotman tidak ragu untuk meminta kepada Kapolri agar menerapkan Pasal 335 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Tindakan ini adalah yang pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia. Sebuah tindakan yang tidak dapat diterima di depan hakim,” tegas Hotman.

Hotman menambahkan bahwa keberanian Razman dan Firdaus dalam menghina lembaga peradilan mencerminkan hilangnya wibawa pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia. “Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian?” ujar Hotman dengan nada serius.

Sebelumnya, PN Jakut telah mengambil langkah dengan melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas insiden tersebut. Seperti disampaikan oleh Humas PN Jakut, Maryono, laporan diajukan atas nama lembaga demi menjaga kehormatan dan wibawa pengadilan. Laporan yang diterima dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI ini tidak hanya melibatkan Razman, tetapi juga beberapa pihak lain yang belakangan namanya belum diumumkan.

Dalam laporan tersebut, beberapa pasal hukum yang diterapkan mencakup Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, dan Pasal 217 KUHP mengenai membuat gaduh di ruang sidang. Bukti yang dilampirkan pun berupa rekaman video saat kegaduhan tersebut terjadi, yang menunjukkan betapa tidak teraturnya situasi di dalam persidangan.

Kejadian ini jelas mencoreng citra pengadilan yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum dan keadilan. Dalam konteks tersebut, Hotman Paris menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan yang dianggap merendahkan martabat pengadilan. Banyak pihak kini menantikan langkah lanjut dari pihak berwenang, termasuk Bareskrim Polri, dalam menangani kasus ini.

Sebagai tambahan, Hotman juga menyatakan telah diperiksa oleh penyidik dengan 25 pertanyaan terkait insiden tersebut dan berharap agar proses hukum berjalan transparan. Hal ini tentu diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, serta menjaga kehormatan institusi hukum di Indonesia.

Melihat posisi sidang yang penuh ketegangan ini, publik pun berharap agar tindakan tegas diambil terhadap Razman dan Firdaus, sehingga memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati lembaga peradilan. Kegembiraan dan kehebohan yang ditunjukkan dalam sidang kali ini diharapkan tidak akan menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan di tanah air.

Berita Terkait

Back to top button