Hotman Paris: Gugatan CMNP Nyasar ke BHIT dan HT, Ada Transaksi!

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea, memberikan tanggapan tegas terhadap gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Dalam konferensi pers yang diadakan di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Hotman menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan merugikan pihaknya.

Dalam penjelasannya, Hotman menyebutkan bahwa transaksi yang menjadi pokok permasalahan adalah antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Ia menegaskan, "Unibank yang menerima uang dari CMNP, bukan Hary Tanoe. Bhakti Investama, yang sekarang dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk, hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut." Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab atas transaksi tersebut berada pada Bank Unibank, bukan pada BHIT atau Hary Tanoesoedibjo.

Gugatan yang dilayangkan oleh CMNP mencuat berdasarkan kebutuhan perusahaan tersebut untuk mencari dolar. Hotman menjelaskan bahwa pada Mei 1999, CMNP menunjuk Bhakti Investama sebagai arranger untuk transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Dalam transaksi tersebut, Unibank menerbitkan NCD senilai US$28 juta, di mana CMNP telah membayar sejumlah US$17,4 juta kepada Unibank.

Namun, keadaan berbalik pada tahun 2001 ketika Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter. Hal ini memicu kerumitan dalam praktik bisnis yang melibatkan CMNP. Hotman menekankan, "Bagaimana mungkin Hary Tanoe dituduh menerima uang, sementara semua pembayaran dilakukan antara CMNP dan Unibank? Ini gugatan yang tidak masuk akal."

Berikut adalah poin-poin kunci terkait gugatan tersebut:

  1. Transaksi Antara CMNP dan Unibank: Hotman menjelaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara BHIT dan transaksi yang terjadi. Semua proses pembayaran berada di tangan Unibank.

  2. Auditor Internal CMNP: CMNP memiliki auditor yang secara rutin memverifikasi status NCD yang diterbitkan. Hotman mengklaim bahwa setiap tahun CMNP melakukan pengecekan keabsahan surat berharga yang ditransaksikan, dan semuanya dianggap sah.

  3. Tuduhan Pemalsuan dan Penggelapan: Hotman menyatakan bahwa tuduhan mengenai pemalsuan atau penggelapan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki alat bukti yang kuat. "Semua verifikasi dan proses sudah melalui jalur yang tepat," tambahnya.

  4. Cemaran Nama Baik: Gugatan ini dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoesoedibjo. Hotman menekankan, jika ada masalah yang muncul dari Unibank, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak bank, bukan MNC Group atau individu seusai dengan gugatan tersebut.

Dengan situasi yang semakin memanas, baik Hotman Paris maupun pihak MNC Group berharap agar publik bisa memahami dan mengkaji secara mendalam konteks dari gugatan ini. Hotman menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran dalam kasus ini, serta menyerukan kepada semua pihak untuk melihatnya dari perspektif yang objektif, tanpa terbawa oleh opini yang tidak berdasarkan fakta.

Sebagai informasi tambahan, konflik ini menunjukkan betapa rumitnya dunia usaha di Indonesia, di mana sering kali masalah hukum dan bisnis saling berkaitan. Masyarakat, terutama pemangku kepentingan di industri keuangan, dirugikan jika persoalan ini tidak ditangani dengan cepat dan transparan. Di tengah situasi ini, dukungan dari semua pihak untuk menormalkan kembali hubungan bisnis antara CMNP dan entitas terkait menjadi kunci untuk melanjutkan kegiatan usaha yang produktif dan saling menguntungkan.

Berita Terkait

Back to top button