Hukum Menikah dengan Saudara Jauh: Boleh atau Tidak? Simak!

Menikah adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia, termasuk dalam budaya dan agama. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah mengenai hukum menikah dengan saudara jauh. Hal ini menjadi lebih relevan ketika pertemuan keluarga terjadi, seperti saat lebaran, dan individu mulai mencari jodoh di kalangan saudara jauh. Namun, apakah pernikahan tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam?

Sebagai dugaan awal, hukum menikah dengan saudara jauh di dalam Islam adalah sah atau diperbolehkan. Menurut laman NU Online, larangan menikah dalam Islam berlaku hanya untuk kerabat dekat. Ini berarti pernikahan dengan saudara jauh, seperti sepupu, adalah legal. Dalam konteks sejarah, contoh nyata dari hal ini adalah pernikahan antara Sayyidah Fatimah dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Keduanya adalah sepupu, dan pernikahan tersebut menunjukkan bahwa menikah dengan saudara jauh bukanlah hal yang dilarang.

Namun, penting untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam kategori saudara dekat yang tidak boleh dinikahi. Dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 23, terdapat penjelasan jelas mengenai tujuh hubungan kekerabatan yang dilarang untuk dinikahi. Keterlarangan ini mencakup:

1. Ibu
2. Anak-anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Bibi (saudara perempuan ayah atau ibu)
5. Keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan)
6. Ibu yang menyusui
7. Istri (mertua) dari istri-istri

Artinya, pernikahan bukan hanya diatur oleh norma sosial, tetapi juga oleh ketentuan agama. Dalam konteks ini, Imam Al-Ghazali pernah berpendapat bahwa pernikahan di antara kerabat dekat dapat melahirkan anak dengan kondisi fisik yang tidak baik. Hal ini sejalan dengan analisis medis modern yang menunjukkan bahwa pernikahan antara kerabat dekat berpotensi meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan.

Pernikahan dengan saudara jauh, seperti sepupu, dianggap sebagai hal yang lebih aman, baik dari sisi hukum agama maupun medis. Memang, ada beberapa ulama dan ahli medis yang mengingatkan tentang pentingnya melakukan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum melangkah ke pernikahan, meskipun tidak ada larangan.

Menikah dengan saudara jauh memungkinkan untuk mempertahankan hubungan kekerabatan sambil menghindari masalah yang lebih serius yang bisa muncul akibat menikahi kerabat dekat. Dalam praktek budaya masyarakat Indonesia, banyak ditemukan pernikahan antar sepupu, yang menunjukkan bahwa hal ini dianggap umum dan dapat diterima.

Namun, sedangkan hukum Islam memperbolehkan menikah dengan sepupu, tetap ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Pertama, pastikan bahwa hubungan kekerabatan itu tidak terlalu dekat. Jika Anda yakin bahwa hubungan tersebut masih dalam kategori jauh, Anda dapat melanjutkan dengan niat baik untuk membentuk keluarga sakinah. Kedua, pertimbangkan aspek sosial, emosional, dan psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga di masa akan datang.

Dalam kesimpulan, hukum dari menikah dengan saudara jauh diperbolehkan dalam agama Islam, terutama saat hubungan tersebut tidak terlampau dekat. Namun, calon pasangan harus tetap waspada dan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memengaruhi hubungan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah besar ini dapat menjadikan pernikahan sebagai ibadah dan bukan sebaliknya.

Berita Terkait

Back to top button