Dunia

ICC Kecam Sanksi Trump: Ancaman Terhadap Pekerjaan Masyarakat

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut. Dalam pernyataannya, ICC menegaskan komitmennya untuk terus memberikan “keadilan dan harapan” kepada para korban kekejaman di seluruh dunia meskipun menghadapi tekanan politik dari AS.

ICC mengutuk penerbitan Perintah Eksekutif yang dilaksanakan oleh AS, yang dianggap berupaya merusak independensi dan integritas lembaga peradilan internasional ini. “Pengadilan kami berdiri teguh pada personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan kepada jutaan korban yang tidak bersalah,” tegas juru bicara ICC.

Sanksi yang diberlakukan oleh Trump mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan bagi individu-individu yang terlibat dalam penyelidikan ICC terhadap warga negara AS atau sekutu, termasuk tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Keputusan ini mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis, yang menilai langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan internasional yang dianggap melanggar hukum.

Marc Owen Jones, seorang profesor Studi Timur Tengah di Universitas Hamad Bin Khalifa, menyatakan bahwa “dengan sanksi ini, Trump mengingatkan dunia bahwa Israel berada di atas hukum.” Ia menekankan bahwa hal ini menunjukkan hubungan erat antara AS dan Israel, terutama dalam konteks tuduhan kejahatan perang. “Setiap kasus yang diajukan terhadap Israel mencerminkan ketersangkutan AS dalam konflik ini,” jelas Jones dalam komentarnya kepada Al Jazeera.

Dalam sejarahnya, ICC telah berupaya menetapkan akuntabilitas bagi pelanggaran serius hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Namun, keputusan AS untuk memberikan sanksi ini mencerminkan tantangan yang terus dihadapi oleh institusi internasional dalam menjalankan fungsi mereka. Kondisi ini semakin rumit di tengah politik yang seringkali berfokus pada kepentingan nasional.

Tindakan Trump tidak hanya mengancam pekerjaan ICC, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan negara-negara lain terkait dukungan mereka terhadap lembaga tersebut. Banyak pihak yang melihat langkah ini sebagai sinyal bahwa AS berusaha melemahkan lembaga internasional yang berupaya untuk menegakkan hukum dan keadilan global.

Accusations of war crimes against Israel, particularly in the context of its ongoing military operations in Gaza, further complicate the situation. Jones juga berpendapat bahwa “Trump secara langsung mendukung pembersihan etnis di Gaza” dengan pernyataannya tentang kondisi di wilayah tersebut yang membuatnya tidak layak huni. Hal ini sejalan dengan anggapan bahwa tindakan Israel selama bertahun-tahun menimbulkan banyak korban di kalangan warga sipil Palestina.

Fokus ICC pada keadilan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama lembaga tersebut. Namun, tantangan eksternal seperti sanksi AS bisa berpotensi mempengaruhi efektivitas dan kredibilitas ICC di mata komunitas internasional.

Dengan latar belakang tersebut, dapat dipahami bahwa keputusan Trump membawa dampak yang luas, tidak hanya untuk ICC sebagai institusi, tetapi juga untuk hubungan diplomatik dan hukum internasional yang lebih luas. Pemain-pemain kunci di panggung internasional perlu mempertimbangkan dampak dari sanksi ini, dan bagaimana hal tersebut bisa mempengaruhi dinamika hukum serta peradilan global di masa mendatang. Ketika ICC bersikeras pada komitmennya untuk menghormati prinsip-prinsip keadilan, tantangan-tantangan tersebut akan terus menjadi topik diskusi hangat di kalangan diplomat dan ahli hukum di seluruh dunia.

Guntur Wibowo adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button