BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu kategori yang dihadirkan dalam program ini adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana pemerintah menanggung sepenuhnya biaya iuran bagi peserta PBI. Langkah ini diambil guna memastikan akses layanan kesehatan dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan PBI gratis menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat rentan, termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42.000 per bulan untuk peserta kategori ini, meskipun peserta tidak harus mengeluarkan biaya apa pun.
Namun, untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran yang perlu diketahui:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya WNI yang berhak untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima BPJS Kesehatan PBI harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran data ke DTKS melalui instansi terkait.
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta wajib memiliki NIK yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
4. Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
– Fakir miskin adalah individu yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
– Orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Di samping syarat tersebut, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat
– Kartu Indonesia Sehat (KIS) non-aktif, jika ada
– Surat Keterangan Sakit atau Opname dari dokter atau petugas kesehatan, jika ada
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Periksa Status Pendaftaran dalam DTKS
Pastikan Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Jika belum, usulkan untuk dimasukkan ke dalam DTKS melalui dinas sosial setempat.
2. Kunjungi Dinas Sosial Setempat
Setelah memastikan terdaftar, kunjungi dinas sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan.
3. Verifikasi Data dan Berkas
Petugas dinas sosial akan memverifikasi data dan dokumen melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG).
4. Penerbitan Surat Pengantar
Jika semua dokumen lengkap dan valid, petugas akan menerbitkan surat pengantar untuk pendaftaran BPJS Kesehatan.
5. Daftar di BPJS Kesehatan
Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan membawa surat pengantar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
6. Terima Kartu BPJS Kesehatan
Setelah pendaftaran, Anda akan menerima Kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Mendaftar BPJS Kesehatan kategori PBI gratis tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan namun juga mengurangi beban finansial bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemahaman akan syarat-syarat serta proses pendaftaran diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program ini serta memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, program ini bertujuan menciptakan kesejahteraan dan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.