![Razman Bikin Ricuh Sidang, PN Jakut Lapor Lebih dari 3 ke Bareskrim](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Razman-Bikin-Ricuh-Sidang-PN-Jakut-Lapor-Lebih-dari-3.webp.webp)
Jakarta, Podme.id – Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, mengumumkan keputusan penting yang berdampak pada status dua pengacara, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Keputusan ini merupakan imbas dari kisruh yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di mana tindakan dan perilaku mereka selama persidangan menjadi sorotan publik.
Pembekuan status advokat kedua pengacara ini secara resmi dilakukan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten. Yanto menjelaskan bahwa pembekuan ini mengakibatkan pembatalan sumpah advokat yang telah diambil oleh masing-masing pengacara.
Razman Arif Nasution: Pengacara ini sebelumnya telah mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015. Namun, kini statusnya telah dibekukan dengan penetapan nomor 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025.
- Firdaus Oiwobo: Senada dengan Razman, Firdaus juga mengalami pembekuan status. Sumpah advokatnya, yang diambil pada 15 September 2016, dibekukan melalui penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Pembekuan ini berarti Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak lagi diperbolehkan untuk menjalankan praktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia. Yanto menekankan bahwa keputusan ini hendaknya dipedomani oleh semua pengadilan dalam lingkungan peradilan di bawah MA.
Kisruh yang melatarbelakangi keputusan ini berlangsung pada sidang di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Di sidang tersebut, Razman Arif Nasution diketahui melakukan tindakan yang dianggap melanggar prosedur, sehingga menimbulkan keributan di ruang sidang. Keriuhan ini melibatkan lebih dari tiga orang yang dilaporkan kepada Bareskrim oleh pihak PN Jakarta Utara.
Dalam pernyataannya, Yanto juga menyampaikan bahwa pimpinan MA mengingatkan kepada semua hakim dan ketua majelis untuk tetap teguh dalam memimpin sidang tanpa terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari pihak manapun. Hal ini menunjukkan komitmen MA dalam menjaga independensi dan integritas peradilan di Indonesia.
Keputusan pembekuan ini tentunya memberikan dampak yang signifikan bagi praktisi hukum di seluruh Indonesia dan menunjukkan betapa pentingnya menjaga tata tertib dan aturan dalam dunia hukum. Pembekuan status advokat, terutama dalam konteks yang berhubungan dengan situasi yang gaduh, menjadi perhatian serius bagi lembaga peradilan.
Sebagai informasi tambahan, meski dua nama tersebut kini dibekukan statusnya, terdapat beberapa langkah hukum yang mungkin dapat diambil oleh mereka untuk mengembalikan hak praktik sebagai pengacara. Namun, status dan reputasi mereka dalam dunia hukum tentu akan terpengaruh dalam periode yang cukup lama.
Situasi ini menegaskan bahwa semua pengacara harus menjalankan tugas mereka dengan etika dan profesionalisme, serta menghindari tindakan yang dapat menurunkan citra hukum di mata publik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan dapat dipercaya di Indonesia.