Indonesia mengungkapkan kecaman yang kuat terhadap serangan terbaru Israel di Jalur Gaza, yang terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 dan menyebabkan tewasnya 232 warga sipil, termasuk anak-anak, di tengah bulan suci Ramadan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menekankan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan brutal yang semakin memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza dan mengancam proses negosiasi perdamaian untuk solusi dua negara.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial resmi, Kemlu Indonesia menegaskan, "Indonesia mengecam keras serangan terbaru Israel ke Gaza, yang telah menewaskan setidaknya 232 warga sipil, termasuk anak-anak, di bulan suci Ramadan." Kecaman ini mencerminkan kekhawatiran mendalam pemerintah Indonesia mengenai dampak dari serangan tersebut, khususnya terhadap warga sipil yang tidak bersalah.
Kemlu juga menyatakan bahwa serangan ini menambah serangkaian provokasi yang dilakukan oleh Israel, yang tidak hanya mengancam gencatan senjata, tetapi juga mengganggu prospek negosiasi menuju perdamaian. "Serangan ini harus dihentikan demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban jiwa, terutama di kalangan warga sipil," demikian pernyataan Kemlu.
Pemerintah Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret guna menghentikan agresi Israel. Selain itu, Indonesia mendesak perlunya pemulihan gencatan senjata sebagai upaya untuk melindungi kehidupan masyarakat sipil di wilayah yang bergolak tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting dari kecaman Indonesia mengenai serangan Israel di Jalur Gaza:
-
Jumlah Korban: Serangan Israel mengakibatkan 232 warga sipil tewas, termasuk anak-anak, yang tentu saja sangat tragis terutama dalam konteks Ramadan, bulan yang seharusnya dipenuhi dengan perdamaian dan refleksi spiritual.
-
Tindakan Brutal: Kecaman pemerintah menunjukkan bahwa serangan tersebut dianggap tidak hanya sebagai tindakan agresi, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan norma-norma internasional.
-
Proses Perdamaian: Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa tindakan Israel berpotensi mengancam upaya untuk mencapai solusi dua negara yang telah menjadi harapan banyak pihak untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.
-
Tuntutan Internasional: Dalam pernyataannya, Indonesia menyerukan agar PBB dan dunia internasional tidak hanya menyampaikan pernyataan kecaman, tetapi juga bertindak nyata dalam menghentikan agresi serta mendukung usaha-usaha untuk memulihkan gencatan senjata.
- Pendudukan Ilegal: Indonesia mengulangi posisinya bahwa penghentian pendudukan ilegal oleh Israel adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi di kawasan.
Menyusul serangan tersebut, banyak pihak termasuk organisasi kemanusiaan dan aktivis di seluruh dunia juga mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan Israel, yang menunjukkan solidaritas dengan warga Gaza dan menekan pemerintah internasional untuk bertindak.
Keadaan di Jalur Gaza saat ini semakin memprihatinkan, dengan meningkatnya jumlah pengungsi dan penyebaran krisis kemanusiaan yang lebih luas. Serangan ini menambah daftar panjang tragedi yang dialami oleh rakyat Gaza selama bertahun-tahun konflik. Dalam konteks inilah, suara Indonesia sebagai salah satu negara yang berada di garis depan dalam memperjuangkan hak asasi manusia di panggung internasional sangat diperlukan untuk mendesak penyelesaian yang berkelanjutan.