Berita

Indonesia Permudah Wisatawan, 97 Negara Bisa Ajukan Visa on Arrival Langsung di Bandara

Advertisement

JAKARTA, 24 Januari 2026 – Warga negara asing (WNA) dari 97 negara kini dapat menikmati kemudahan masuk ke Indonesia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Kebijakan ini memungkinkan pelancong internasional untuk memperoleh visa langsung di bandara atau pelabuhan internasional tanpa perlu mengajukan visa sebelumnya.

Daftar 97 Negara Penerima VoA

Direktorat Jenderal Imigrasi telah merilis daftar resmi negara-negara yang berhak mendapatkan fasilitas VoA. Negara-negara tersebut meliputi:

  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Amerika Serikat
  • Andorra
  • Arab Saudi
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Belanda
  • Belarus
  • Belgia
  • Brasil
  • Brunei Darussalam
  • Bosnia Herzegovina
  • Bulgaria
  • Ceko
  • Chile
  • Denmark
  • Ekuador
  • Estonia
  • Filipina
  • Finlandia
  • Guatemala
  • Hong Kong
  • Hungaria
  • India
  • Inggris
  • Irlandia
  • Italia
  • Islandia
  • Jepang
  • Jerman
  • Kamboja
  • Kanada
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kolombia
  • Korea Selatan
  • Kroasia
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Maladewa
  • Malaysia
  • Malta
  • Maroko
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mesir
  • Monako
  • Mongolia
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Norwegia
  • Oman
  • Palestina
  • Papua Nugini
  • Prancis
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Rwanda
  • Selandia Baru
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Siprus
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Taiwan
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tiongkok
  • Tunisia
  • Turki
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Ukraina
  • Vatikan
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Yordania
  • Yunani

Kegunaan VoA

Fasilitas VoA, termasuk opsi e-VoA, dapat dimanfaatkan oleh WNA untuk berbagai keperluan saat memasuki Indonesia. Keperluan tersebut meliputi:

Advertisement

  • Pariwisata (Tourism)
  • Tugas pemerintah (Government duties)
  • Urusan bisnis (Business talk)
  • Keperluan medis (Medical purposes)
  • Pembelian barang (Purchase of goods)
  • Kunjungan keluarga (Family visit)
  • Transit

Cara Membuat Visa on Arrival

Proses pengajuan Visa on Arrival dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Alternatifnya, WNA dapat memperoleh VoA langsung di bandara atau tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan. Fasilitas ini memberikan masa tinggal hingga 30 hari dengan biaya sebesar Rp 500.000.

Masa berlaku maksimum VoA adalah 30 hari. Bagi WNA yang membutuhkan perpanjangan, VoA dapat diperpanjang satu kali untuk menambah masa tinggal.

Advertisement