Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, bersama dengan sejumlah perusahaan teknologi yang tergabung dalam Indonesia Technology Alliance, telah resmi menghadirkan Wifi 7 dan Wifi 6E di Indonesia. Langkah ini menjadi sorotan penting dalam upaya negara untuk mempercepat transformasi digital dengan mengadopsi teknologi berstandar global. Wifi generasi baru ini beroperasi di pita frekuensi 6GHz, memungkinkan pengguna menikmati pengalaman internet yang jauh lebih baik.
Dalam keterangannya, Meutya menjelaskan bahwa keunggulan Wifi 7 dan Wifi 6E mencakup kecepatan internet yang dapat mencapai 46 Gbps. Ini adalah lonjakan yang signifikan dibandingkan dengan teknologi Wifi sebelumnya. Selain itu, kedua teknologi ini juga menawarkan latensi yang rendah, sehingga memberikan performa yang lebih andal, terutama di lokasi-lokasi dengan kepadatan pengguna tinggi.
"Dengan mengadopsi Wifi 6E dan Wifi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional," tutur Meutya Hafid sebagaimana dikutip dari siaran pers Komdigi.
Wifi 7 dan Wifi 6E tidak hanya sekadar peningkatan kecepatan, tetapi juga mendukung berbagai inovasi teknologi modern. Beberapa di antaranya adalah:
- Video Ultra HD: Pengguna dapat menikmati kualitas streaming video yang lebih baik tanpa buffering.
- Komputasi Awan (Cloud): Meningkatkan kecepatan transfer data dan akses aplikasi berbasis cloud.
- Realitas Virtual (VR) dan Augmented Reality (AR): Memberikan pengalaman yang lebih imersif dalam aplikasi gaming dan edukasi.
- Kecerdasan Buatan (AI): Memfasilitasi pengembangan aplikasi AI yang lebih canggih dan responsif.
"Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan," tambahnya. Ia menegaskan bahwa konektivitas kini bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional.
Untuk mendukung adopsi Wifi 7 dan Wifi 6E, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025: Mengenai perubahan atas peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025: Menyangkut spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).
"Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wifi 6E dan Wifi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri," tegas Meutya.
Langkah ini tidak hanya membuka jalan bagi pengembangan teknologi informasi di Indonesia, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk memiliki akses ke internet yang cepat dan andal. Dengan kecepatan mencapai 46 Gbps, Indonesia kini dapat bersaing di tingkat global dalam hal konektivitas digital. Implementasi Wifi 7 dan Wifi 6E diharapkan dapat mengatasi masalah keterbatasan bandwidth dan meningkatkan kualitas internet di seluruh penjuru tanah air.
Dengan adanya transformasi ini, sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan industri juga diharapkan dapat memanfaatkan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Inovasi yang dihasilkan dari penggunaan standar Wifi terbaru ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan digital di kawasan Asia Pasifik.